Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kecamatan Boyolangu Gelar Gerakan Pangan Murah, Dukung Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat pada Hari Jadi ke-821 Tulungagung
  • Dinas Perikanan Tulungagung Sosialisasi Forikan, Pentingnya Konsumsi Ikan untuk Pemenuhan Gizi
  • Legalitas Pabrik Sepatu PT XINCHAI Dipertanyakan, Komisi B DPRD Jombang Siapkan Sidak
  • Lima Penyedia Ikut Mini Kompetisi, DKPP Jombang Akhirnya Tetapkan Putra Fazza Berkah dengan Harga Gabah Rp9.400/Kg
  • Rekrutmen PT XINCHAI Kabuh Disorot, MoU Belum Dilaporkan ke Disnaker, Izin Pabrik Masih Berproses
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Berangkatkan 152 Atlet Tulungagung ke POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026
  • Wasev TMMD ke-130 di Desa Pojok, Pembangunan Fisik Tunjukan Capaian Signifikan
  • Disperkim Tulungagung Perkuat Sanitasi Layak, Pembangunan Jamban Keluarga Dituntut Tepat Sasaran dan Akuntabel
Kamis, 5 November 2026 - 19:56 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

MA Putuskan CR Bersalah, Perseteruan Dua Selebrita Berakhir

RedaksiJumat, 27 Juni 2025 - 18:49 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20250627 WA0028
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Caroline.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung, LIPUTAN 11.COM,- Perseteruan dua selebrita asal Tulungagung antara Caroline Vs Herlina akhirnya berakhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilakukan pada Kamis (26/6/2025) pukul 15.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Kurniawan Putra, S.H., membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3066K/PID.SUS/2025 tanggal 27 Mei 2025.

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, maka kami wajib melaksanakan eksekusi terhadap terpidana,” jelas Eka.

Baca Juga:  Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Tulungagung Meninggal Dunia

Terpidana berinisial CR, yang dikenal sebagai selebritas lokal Tulungagung, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Herlina.

“Saat kami datangi ke rumahnya, yang bersangkutan bersikap kooperatif. Setelah kami jelaskan prosesnya, terpidana dapat memahami,” ujar Eka.

CR sempat menyampaikan bahwa dirinya masih menempuh upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, proses PK tersebut tidak menghentikan pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga:  Sebanyak 898 Lulusan SMK Tulungagung Siap Bekerja ke Luar Negeri, Plt Bupati Tulungagung Apresiasi Program Magang Internasional dan Penempatan PMI

Dalam kutipan putusan yang disampaikan JPU, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan CR, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

“Putusan Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayar,” lanjut Eka.

Hingga saat ini, menurut JPU, denda tersebut belum dibayarkan sehingga berlaku pidana subsider kurungan dua bulan.

Kasus ini menyita perhatian publik Tulungagung karena melibatkan dua tokoh selebritas lokal yang saling melaporkan dan berproses hukum secara intens di pengadilan. (Nuha)

Caroline Vs Herlina Kejari Tulungagung MA Putuskan Caroline Bersalah
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Kecamatan Boyolangu Gelar Gerakan Pangan Murah, Dukung Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat pada Hari Jadi ke-821 Tulungagung

Kamis, 5 November 2026 - 15:45 WIB

Dinas Perikanan Tulungagung Sosialisasi Forikan, Pentingnya Konsumsi Ikan untuk Pemenuhan Gizi

Kamis, 5 November 2026 - 11:40 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Berangkatkan 152 Atlet Tulungagung ke POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026

Rabu, 4 November 2026 - 11:39 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Kecamatan Boyolangu Gelar Gerakan Pangan Murah, Dukung Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat pada Hari Jadi ke-821 Tulungagung

Kamis, 5 November 2026 - 15:45 WIB

Dinas Perikanan Tulungagung Sosialisasi Forikan, Pentingnya Konsumsi Ikan untuk Pemenuhan Gizi

Kamis, 5 November 2026 - 11:40 WIB

Legalitas Pabrik Sepatu PT XINCHAI Dipertanyakan, Komisi B DPRD Jombang Siapkan Sidak

Kamis, 5 November 2026 - 09:32 WIB

Lima Penyedia Ikut Mini Kompetisi, DKPP Jombang Akhirnya Tetapkan Putra Fazza Berkah dengan Harga Gabah Rp9.400/Kg

Kamis, 5 November 2026 - 09:02 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.