Tulungagung- liputan11.com, Peredaran gelap Narkoba di Wilayah Tulungagung cukup besar dan sangat menghawatirkan. Perlu kesadaran dan kerjasama antara orang tua, pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk betul -betul membentengi generasi penerus dari penyalahgunaan Narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam Konferensi pers ungkap kasus Narkoba di halaman Mapolres setempat, Kamis (14/8/2025).
Kapolres mengatakan bahwa Satresnarkoba berhasil mengungkap 2 kasus peredaran Narkoba terbesar sepanjang sejarah Polres Tulungagung.
Dua kasus yang diungkap, pertama sabu seberat 1,2 Kg disita dari sebuah rumah kos yang ada di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru. Penyidik menetapkan MBB (23) beralamat di Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu menjadi tersangka.
“Tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru dengan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram,” ungkapnya
Tersangka MBB lanjut Kapolres, sudah 2 kali melakukan transaksi. Yang pertama pada bulan maret 2025, tersangka menerima kiriman sabu 0,5 kg dari seseorang berinisial S dan mendapat upah 5 juta. Kemudian pada bulan Juni kembali menerima kiriman 2 kg sabu dengan upah 15 juta, namun masih diedarkan 8 ons, kejahatan tersangka dihentikan tim Satresnarkoba.
“Dari 8 ons sabu, 1 ons diedarkan di Plosokandang, 2 ons di Balerejo Kauman, 1 ons di Kendalbulur dan 4 ons lainya di edarkan di daerah lain” beber AKBP Taat.
Yang kedua, Tim Satresnarkoba berhasil menyita obat keras berbahaya (Okerbaya) 60.163 pil dobel L, lima butir psikotropika jenis diazepam, serta dua poket sabu 0,74 gram di sebuah rumah di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat dengan tersangka berinisial SF alias Grenda (37) warga Desa Tanggung, Campurdarat.
“Modusnya, pelaku menerima kiriman pil dobel L dari orang yang tidak dikenal melalui sistem Cash on Delivery (COD) di lokasi yang sudah disepakati. Barang tersebut kemudian diedarkan dengan cara dititipkan ke teman-temannya untuk dijual kembali,” terang Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan, serta Pasal 60 jo Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup serta denda milyaran rupiah.
“Peredaran gelap Narkoba di Tulungagung sangat menghawatirkan untuk itu memerlukan kesadaran bersama dan kerjasama antara orang tua, pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk betul -betul membentengi anak dan cucu kita dari penyalahgunaan Narkoba,” tandasnya. (Nuha)