liputan11SITUBONDO –
Langkah hukum ditempuh oleh Noer Hasan, Komisaris Utama PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) BKD Situbondo, melalui kuasa hukumnya Hendriyansyah, S.H., M.H.. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, yang diduga dilakukan oleh dua pejabat internal perusahaan.
Kedua terlapor masing-masing adalah Kusniati, selaku Direktur Utama, dan Sucipto, selaku Direktur PT. LKM BKD Situbondo. Dugaan ini diketahui setelah pelapor melakukan audit internal dan menemukan adanya penarikan dana perusahaan dari Bank Jatim Cabang Situbondo tanpa sepengetahuannya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.12/11/2025.

Mengetahui hal itu, pihak Komisaris (pelapor) mengambil langkah tegas dengan melaporkan ke SPKT Polres Situbondo dan menonaktifkan kedua terlapor dari jabatannya, sambil menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat ditangani secara profesional dan transparan.
Dalam hasil audit awal, kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 610 juta. Namun, kuasa hukum pelapor, Hendriyansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan indikasi lain dengan nilai kerugian lebih besar, yakni sekitar Rp 800 juta, yang dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Langkah ini bukan untuk memperkeruh suasana, tapi justru untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan mikro. Kami ingin semua jelas, terbuka, dan sesuai hukum,” ujar Hendriyansyah, S.H., M.H. dengan nada tenang, Selasa, 12 November 2025.
Kata dia, saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, “Kami sedang menyiapkan bukti tambahan untuk laporan kedua, kami ingin masalah ini terang benderang secara hukum. Tidak ada niat menjatuhkan siapa pun, tetapi ini soal tanggung jawab dan kepercayaan publik,” imbuhnya.
Hendriyansyah menambahkan, langkah hukum ini diambil setelah upaya internal tidak membuahkan hasil. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan objektif dan profesional.
“Kami percaya penegak hukum akan bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Harapan kami, kasus ini bisa menjadi pelajaran penting agar setiap pengelola lembaga keuangan mikro menjunjung tinggi etika dan aturan dalam mengelola dana masyarakat,” pungkasnya.
Kasus ini kini tengah dalam proses pelaporan dan diharapkan segera mendapat perhatian dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan internal maupun masyarakat luas.ujarnya (sup)




