Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Fasilitasi Audiensi Warga Krisik Terkait Sertifikat PTSL yang Belum Terselesaikan

Liputan 11.com, Kabupaten Blitar

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar memfasilitasi pertemuan antara warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dinas Perkim untuk membahas penyelesaian sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga kini belum rampung, Rabu siang (12/11/2025).

Aryo Nugroho menjelaskan bahwa Komisi III telah mendengarkan paparan dari pemerintah desa dan BPN. Dari sekitar 700 sertifikat yang diajukan, baru 250 yang telah selesai, sementara sisanya belum lengkap. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini bukan disebabkan berkas hilang, melainkan adanya miskomunikasi antara masyarakat dan BPN.

Komisi III menyarankan agar dibentuk koordinator khusus yang menjadi penghubung antara BPN dan warga untuk melakukan pencocokan data serta melengkapi berkas yang masih kurang. Menurut Aryo, langkah ini penting agar penyelesaian sertifikat tidak semakin tertunda.

Baca Juga:  Revitalisasi Kader Penggerak NU Care - Lazisnu Tanggunggunung, ini Harapan Ketua Tanfidziah MWC Eko Ali Sadikin

Ia menegaskan bahwa persoalannya bukan pada hilang atau tidaknya dokumen, tetapi lebih pada ketidakjelasan alur penyerahan: siapa yang menyerahkan berkas, kapan diserahkan, dan siapa yang menerima. Karena itu, diperlukan bukti tanda terima yang jelas. Komisi III meminta BPN dan warga segera melakukan verifikasi ulang agar proses berjalan lebih efektif.

Aryo juga membantah anggapan bahwa BPN lalai. Menurutnya, keterlambatan terjadi karena adanya pergantian pejabat serta jarak waktu yang cukup panjang sejak program PTSL berjalan. Pejabat sebelumnya telah pensiun, sementara pejabat yang baru, seperti Pak Joni, baru beberapa minggu menjabat. Kondisi ini membuat proses perlu ditata ulang dan diperkuat komitmennya.

Komisi III mendorong BPN untuk segera menyerahkan sertifikat yang sudah rampung tanpa harus menunggu seluruhnya selesai. Sertifikat yang sudah siap diminta segera dibagikan kepada warga.

Baca Juga:  24 Personel Polda Jatim Ikuti Kejuaraan Internasional World Police di AS

Berdasarkan laporan masyarakat dan pemerintah desa, terdapat sekitar 700 sertifikat yang belum disalurkan. Dari jumlah tersebut, 250 telah selesai dan sisanya masih terkendala kelengkapan administrasi. Aryo menekankan agar OPD terkait segera menginventaris dan melengkapi dokumen yang masih kurang agar warga tidak menunggu terlalu lama.

Ia menambahkan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Desa Krisik, tetapi juga di beberapa desa lain di Kabupaten Blitar. Karena itu, Komisi III meminta BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program PTSL agar kasus serupa dapat dicegah.

Sebelum mengakhiri audiensi, Aryo menegaskan bahwa program PTSL merupakan upaya baik untuk memudahkan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara teliti agar tidak menimbulkan persoalan baru seperti tumpang tindih sertifikat atau ketidaksesuaian luas lahan.(REG)