Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kecamatan Boyolangu Gelar Gerakan Pangan Murah, Dukung Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat pada Hari Jadi ke-821 Tulungagung
  • Dinas Perikanan Tulungagung Sosialisasi Forikan, Pentingnya Konsumsi Ikan untuk Pemenuhan Gizi
  • Legalitas Pabrik Sepatu PT XINCHAI Dipertanyakan, Komisi B DPRD Jombang Siapkan Sidak
  • Lima Penyedia Ikut Mini Kompetisi, DKPP Jombang Akhirnya Tetapkan Putra Fazza Berkah dengan Harga Gabah Rp9.400/Kg
  • Rekrutmen PT XINCHAI Kabuh Disorot, MoU Belum Dilaporkan ke Disnaker, Izin Pabrik Masih Berproses
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Berangkatkan 152 Atlet Tulungagung ke POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026
  • Wasev TMMD ke-130 di Desa Pojok, Pembangunan Fisik Tunjukan Capaian Signifikan
  • Disperkim Tulungagung Perkuat Sanitasi Layak, Pembangunan Jamban Keluarga Dituntut Tepat Sasaran dan Akuntabel
Jumat, 6 November 2026 - 02:31 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Laka Lantas Bus vs KA Dhoho, Polres Tulungagung Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka

Selasa, 1 Maret 2022 - 20:51 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
Screenshot 2022 0301 204924
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG. LIPUTAN11.COM-Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pengemudi Bus Harapan Jaya Septianto Dhany Istiawan (34) yang terlibat laka lantas dengan KA Dhoho di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono seusai Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (01/03/2022).

Kapolres Tulungagung menerangkan kemarin pihaknya mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak dan tim asistensi Polda Jatim, Jasa Raharja, PT. KAI, Dinas Perhubungan, membahas beberapa hal terkait penanganan kejadian laka lantas tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

Dari hasil penanganan yang dilakukan kepolisian, memintai keterangan saksi – saksi dari penumpang, kernet, saksi masyarakat sekitar yang melihat kejadian, termasuk sejumlah barang bukti, termasuk analisis dari tim mabes Polri yang menggunakan tiga dimensi dan semuanya didalami untuk proses penyidikan.

“Sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti yang kita punya maka telah kita tetapkan tersangkanya yakni pengemudi busnya,” terang Kapolres.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Gelar Salat Gaib Doakan Almarhum Driver Ojek Daring Affan

Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan menambahkan, untuk saat ini tersangkanya masih tunggal yakni pengemudi Bus Harapan Jaya.

Menurut Bayu, jika dilihat disekitar lokasi kejadian sudah ada rambu – rambu bahwa kendaraan besar atau diatas 3 ton dilarang masuk jalur tersebut.
Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka memang sopir yang ditunjuk dari P.O untuk mengemudikan Bus Harapan Jaya yang tujuannya akan berwisata ke Malang. Dan dari hasil pemeriksaan terkait surat – suratnya termasuk SIM dan ijin trayeknya.

“Setelah kejadian, tersangka kita lakukan pemeriksaan meliputi tes urine, tes darah dan hasilnya negatif. Selain itu kita juga mintai keterangan dari pihak keluarganya apakah si sopir sakit, mempunyai masalah, dan lain sebagainya, namun itu masih terus kita dalami,” ungkap Kasat Lantas.

Bayu menambahkan, dari keterangan tersangka saat diperiksa penyidik, bahwa ketika melewati perlintasan tersangka lebih fokus pada memposisikan bus dengan jalur yang sempit.

Baca Juga:  Pembunuhan Terhadap Pasutri Warga Ngantru Terungkap, Terduga Pelaku Menyerahkan Diri

“Sehingga dengan kefokusannya dengan kondisi bus yang saat itu penumpangnya baru masuk bus banyak yang ngobrol sehingga suara – suara masih ramai, dan sehingga tidak terdengar bunyi klakson dari kereta api,” tambahnya.

Masih menurut Kasat Lantas, untuk sementara penyebab kecelakaan diduga karena kelalaian pengemudi. Hingga saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang – Undang nomer 22 tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara,” pungkas Kasat Lantas.

Seperti diketahui sebelumnya kejadian kecelakaan Bus Harapan Jaya tertabrak KA Dhoho terjadi pada Minggu (27/02/2022) kemarin sekitar pukul 05.16 WIB mengakibatkan 6 orang penumpang bus meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka – luka.(Nuha/Im)

Laka Lantas Bus vs KA Dhoho Polres Tulungagung Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Kecamatan Boyolangu Gelar Gerakan Pangan Murah, Dukung Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat pada Hari Jadi ke-821 Tulungagung

Kamis, 5 November 2026 - 15:45 WIB

Dinas Perikanan Tulungagung Sosialisasi Forikan, Pentingnya Konsumsi Ikan untuk Pemenuhan Gizi

Kamis, 5 November 2026 - 11:40 WIB

Legalitas Pabrik Sepatu PT XINCHAI Dipertanyakan, Komisi B DPRD Jombang Siapkan Sidak

Kamis, 5 November 2026 - 09:32 WIB

Lima Penyedia Ikut Mini Kompetisi, DKPP Jombang Akhirnya Tetapkan Putra Fazza Berkah dengan Harga Gabah Rp9.400/Kg

Kamis, 5 November 2026 - 09:02 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.