Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Di Tengah Ancaman Kredit Macet BPR Nasional, Bank Jombang Raih Dua Penghargaan Digital Bergengsi
  • Regu “Black Horse” MTsN 2 Tulungagung Wakili Kwarcab di Lomba Tingkat IV Jawa Timur 2026
  • Kecamatan Boyolangu Gelar Gerakan Pangan Murah, Dukung Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat pada Hari Jadi ke-821 Tulungagung
  • Dinas Perikanan Tulungagung Sosialisasi Forikan, Pentingnya Konsumsi Ikan untuk Pemenuhan Gizi
  • Legalitas Pabrik Sepatu PT XINCHAI Dipertanyakan, Komisi B DPRD Jombang Siapkan Sidak
  • Lima Penyedia Ikut Mini Kompetisi, DKPP Jombang Akhirnya Tetapkan Putra Fazza Berkah dengan Harga Gabah Rp9.400/Kg
  • Rekrutmen PT XINCHAI Kabuh Disorot, MoU Belum Dilaporkan ke Disnaker, Izin Pabrik Masih Berproses
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Berangkatkan 152 Atlet Tulungagung ke POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026
Jumat, 6 November 2026 - 17:48 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Secara Bertahap, Tersangka Direktur PT KYA Graha Kembalikan Uang Kerugian Negara Dengan Total Rp2,433 Milyard

RedaksiKamis, 17 Maret 2022 - 21:52 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220317 213802
Foto: Melalui Kuasa Hukumnya, Direktur PT KYA Graha Kembalikan Uang Kerugian Negara
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM- AK (inisial), tersangka dugaan korupsi kelebihan bayar Dinas PUPR Tulungagung, kembali menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp433.000.000,- di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kamis (17/03/2022).

Pengembalian kali ini merupakan pengembalian kesekian kalinya yang dilakukan oleh tersangka. Maka total kerugian keuangan negara yang sudah dikembalikan oleh tersangka sebanyak Rp 2,433 Milyard.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, usai dikembalikan kemudian dilakukan penghitungan yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung, pihak Bank dan perwakilan dari tersangka.

“Dalam pengembalian uang hari ini tersangka tidak turut hadir dan dikembalikan melalui kuasa hukumnya  yang mana selanjutnya dititipkan di salah satu bank, guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Agung.

Menurut Agung, nilai uang yang sudah dikembalikan sama dengan nilai kerugian negara hasil auditor, akibat dugaan korupsi kelebihan bayar di 4 proyek perbaikan ruas jalan Dinas PUPR Tulungagung tahun 2018.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Alasan Direktur PT KYA Graha Serahkan Diri ke Kejari Tulungagung

“Berarti dengan dikembalikannya sisa yang 433 Juta ini, genap sudah  jumlahnya Rp 2,433 Milyard kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan, selanjutnya akan kita titipkan di salah satu bank, dan hari ini juga langsung dihitung dengan disaksikan oleh saksi untuk penyerahannya,” ungkap  Agung.

Meskipun telah mengembalikan semua kerugian keuangan negara namun, proses hukum terkait kasus yang  dihadapi Direktur PT KYA Graha salah satu perusahaan pemenang tender proyek tersebut tetap berjalan.

“Untuk proses hukumnya tetap berjalan meski sudah dikembalikan,” tambahnya.

Hingga saat ini proses untuk memenuhi kelengkapan berkas sudah dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung dan siap untuk  pelimpahan berkas tahap kedua.

Baca Juga:  Enam Bulan Beraksi Suntikan LPG Subsidi ke Tabung 12Kg, Pria ini Diamankan Polres Tulungagung

“Doakan pekan depan sudah pelimpahan tahap kedua, untuk pengembalian kerugian negaranya nanti akan disampaikan di pengadilan,” lanjut Agung.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Jumat (18/02/2022) tersangka AK melalui kuasa hukumnya mengembalikan uang sebesar Rp 327.986.465,87,- (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Enam Puluh Lima koma delapan tujuh rupiah).

Kasus dugaan korupsi ini terungkap saat Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika melakukan pemeriksaan pertanggung jawaban keuangan Pemkab Tulungagung tahun 2018.

Hasilnya setelah puluhan saksi dari ASN maupun pihak ketiga dimintai keterangan,  akhirnya pihaknya menetapkan satu tersangka yakni AK selaku Direktur salah satu perusahaan pemenang tender proyek tersebut. (Nuha/im)

433 Milyard Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Direktur PT KYA Graha Kejari Tulungagung Kembalikan Uang Kerugian Negara Secara Bertahap Total Rp 2
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Regu “Black Horse” MTsN 2 Tulungagung Wakili Kwarcab di Lomba Tingkat IV Jawa Timur 2026

Jumat, 6 November 2026 - 11:58 WIB

Dinas Perikanan Tulungagung Sosialisasi Forikan, Pentingnya Konsumsi Ikan untuk Pemenuhan Gizi

Kamis, 5 November 2026 - 11:40 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Berangkatkan 152 Atlet Tulungagung ke POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026

Rabu, 4 November 2026 - 11:39 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Di Tengah Ancaman Kredit Macet BPR Nasional, Bank Jombang Raih Dua Penghargaan Digital Bergengsi

Jumat, 6 November 2026 - 12:27 WIB

Regu “Black Horse” MTsN 2 Tulungagung Wakili Kwarcab di Lomba Tingkat IV Jawa Timur 2026

Jumat, 6 November 2026 - 11:58 WIB

Kecamatan Boyolangu Gelar Gerakan Pangan Murah, Dukung Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat pada Hari Jadi ke-821 Tulungagung

Kamis, 5 November 2026 - 15:45 WIB

Dinas Perikanan Tulungagung Sosialisasi Forikan, Pentingnya Konsumsi Ikan untuk Pemenuhan Gizi

Kamis, 5 November 2026 - 11:40 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.