Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Plt Bupati Tulungagung Lantik 21 Pejabat JPT Pratama, Tekankan Pelayanan Publik dan Serapan Anggaran
  • Tembakau Jombang Gerakkan Ekonomi Rp487 Miliar, Dispertan Perkuat Produksi hingga Pasar
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Panen Perdana Tebu Program Bongkar Ratoon Tahun 2025 di Bolorejo
  • *Apresiasi AMPS, Polda Jatim Gandeng DLH Jatim Pasang HVS 24 Jam di Area Terdampak Limbah PG Asembagus*
  • Dijadwalkan Selesai Akhir 2026, Dinas PUPR Tulungagung Percepat Perbaikan Jalan
  • Perhutani KPH Bondowoso Serahkan TJSL untuk Mendukung Kegiatan Pendidikan KB Tunas Rimba
  • DPC PKB Tulungagung Gelar Muskercab Dan Pengukuhan Pengurus
  • Sekitar 600 Wisudawan UNWAHA Jombang Resmi Sarjana, Zulhas Titip Pesan Berani Menatap Masa Depan
Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:59 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Direktur PT KYA Graha Serahkan Diri ke Kejari Tulungagung

Kamis, 6 Oktober 2022 - 23:07 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
PhotoGrid Site 1665071083452
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Direktur PT. KYA Graha (AK) yang menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pada Rabu kemarin menjadi perhatian publik. Ada yang mengapresiasi ada juga yang penasaran ada apa dibalik keberanian DPO Kejaksaan itu menyerah setelah 4 bulan bersembunyi.

Bambang Budi Purnomo, SH, selaku Kuasa Hukum AK mengatakan penyerahan diri kliennya pada hari Rabu (05/10) tak lepas dari komunikasi dan pemahaman yang baik pihaknya dengan klien, keluarga tersangka dan koordinasi pihak lainnya.

“Dan akhirnya Dia pede, kami sampek tadi malam mendampingi terus,” terangnya.

Baca Juga:  Edarkan Pil Koplo, 2 Warga Sepanjang Ditangkap Anggota Reskrim Polsek Glenmore

Bambang mengaku setelah seminggu sebelumnya mendapatkan surat kuasa, kemudian menyarankan kliennya yang sudah ditetapkan DPO itu untuk kooperatif.

“Setelah (saya) mendapatkan surat kuasa, kemudian saya sarankan untuk menyerahkan diri, itu yang pertama, (kalau tidak) akan memperlama, mempersulit dan memperberat karena klien kita sudah DPO,” terangnya

Menurut Bambang, ada alasan tertentu mengapa kliennya tidak segera menyerahkan diri, karena alasan psikologis dan takut karena baru pertama kali terkena perkara hukum, selain itu tidak ada tempat mengadu yang melindungi.

Baca Juga:  Anggota PSHW & Pagar Nusa Keroyok Pemuda di SWK Menganti Surabaya

“Setelah saya gali itu saja, masalah psikologis, harus mengadu kemana berlindung ke siapa kan begitu,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, AK tersangka dalam kasus proyek ruas jalan PUPR Tulungagung menyerahkan diri pada hari Rabu (05/10/2022) setelah 4 Bulan ditetapkan DPO Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Setelah selama kurang lebih 4 jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan, kemudian AK dibawa petugas Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk dilakukan penahanan di Cabang Rutan Klas I Surabaya dengan dikawal 2 orang anggota kepolisian. (Nuha)

Berita tulungagung Direktur PT KYA Graha Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejari Tulungagung Korupsi Kuasa hukum
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Plt Bupati Tulungagung Lantik 21 Pejabat JPT Pratama, Tekankan Pelayanan Publik dan Serapan Anggaran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Tembakau Jombang Gerakkan Ekonomi Rp487 Miliar, Dispertan Perkuat Produksi hingga Pasar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Plt Bupati Tulungagung Hadiri Panen Perdana Tebu Program Bongkar Ratoon Tahun 2025 di Bolorejo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:15 WIB

*Apresiasi AMPS, Polda Jatim Gandeng DLH Jatim Pasang HVS 24 Jam di Area Terdampak Limbah PG Asembagus*

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:59 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.