TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM- Seorang pria inisial Sup alias Curek alias Dimas (34), warga Dusun Manggisan Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung tak berkutik saat ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Sup alias Curek alias Dimas kesehariannya bekerja sebagai pemelihara kambing merupakan target operasi (TO) yang terkenal licin.

“Pelaku ditangkap dirumahnya pada Rabu (23/03/2022) kemarin sekitar pukul 18.45 WIB,” terang Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/03/2022).

Nenny melanjutkan, dari penggeledahan berhasil didapatkan barang bukti berupa, 24 poket sabu berat kotor 43,03 gram dan 1 butir Pil extacy, 3 pipet kaca berisi sabu, sebuah timbangan, 2 pak plastik klip.

Selain itu juga ikut diamankan 2 buku catatan, 1 sobekan tissu lakban, 1 kotak plastik, 2 buah cotton bud, 5 buah plastik klip, 2 buah skrop plastik, 1 tas warna abu-abu, 4 buah korek api, 2 buah lakban, 1 alat bong, sebuah ATM dan sebuah HP.

“Pelaku merupakan Target Operasi (TO) lama Satresnarkoba Polres Tulungagung yang terkenal licin namun berkat kerja keras anggota akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Nenny.

Setelah menjalani penyidikan, Sup alias Curek alias Dimas mengakui semua perbuatannya. Saat ini Pelaku di tetapkan menjadi tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (1),(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya

Satresnarkoba Polres Tulungagung terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang mensuplai narkotika terhadap tersangka.

“Kita berupaya maksimal membersihkan Kabupaten Tulungagung dari pengaruh narkoba supaya generasi penerus bangsa kita tidak terkena pengaruh bahaya narkoba,” tutup Iptu Nenny. (Nuha/im)

Share.

Comments are closed.