AM LAW OFFICE & PARTNER Ambil Langkah Tegas, Gerry Aprilian Penuhi Panggilan Polres Tulungagung

Tulungagung, Liputan11.com – Kuasa hukum dari AM LAW OFFICE & PARTNER, Fariz Aldianon Phoa, S.H., mulai mengambil langkah tegas atas berbagai dugaan tindakan pembunuhan karakter hingga fitnah yang diarahkan kepada kliennya, Gerry Aprilian, S.I.P., Direktur Utama PT Caraka Jurnal Nuswantara yang menaungi media siber jurnalnusa.com.
Menurut Fariz Aldianon Phoa, rangkaian persoalan bermula dari gugatan perceraian yang dinilai memojokkan, disertai klaim piutang tanpa dasar, dugaan intimidasi psikologis, hingga tuduhan penggelapan aset.
Padahal, aset yang dipersoalkan disebut merupakan milik perusahaan, di mana Gerry menjabat sebagai direktur utama.
“Semua tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru mengarah pada upaya pembunuhan karakter terhadap klien kami,” ujar Aldi, sapaan akrabnya, kepada wartawan.
Dugaan Intimidasi dan Keterlibatan Oknum
Aldi menyebut, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh inisial S, mertua Gerry, yang dikenal sebagai pengusaha onyx di Tulungagung.
Bahkan, pihaknya mengaku menerima informasi adanya intimidasi yang dilakukan oleh oknum berinisial A.
Menurut Aldi, oknum A yang mengaku sebagai salah satu tokoh perguruan silat disebut bukan merupakan kuasa hukum resmi yang ditunjuk oleh S dalam perkara tersebut.
“Dalam konteks ini, yang bersangkutan bukan kuasa hukum, namun diduga bertindak melakukan intimidasi. Itu yang kami sesalkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, intimidasi disebut terjadi di kediaman orang tua Gerry di wilayah Kuningan, Jawa Barat, serta terhadap salah satu pengusaha pariwisata di Jawa Barat yang merupakan rekan bisnis Gerry dalam pengelolaan bus pariwisata milik perusahaan.
Laporan Dumas di Polres Tulungagung
Pada 2 Februari 2026, S diketahui telah melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Tulungagung dengan nomor: STTLPM/14/II/2026/SPKT.
Dalam laporan tersebut, Gerry dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dua unit bus pariwisata atas nama PT Primo Maju Berdikari, di mana Gerry menjabat sebagai Direktur Utama.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian menerbitkan surat panggilan bernomor: B/103/II/Res.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 15 Februari 2026.
Gerry diundang untuk hadir memberikan klarifikasi di Gedung Satreskrim Polres Tulungagung, lantai 2 Ruang Idik III Pidum, pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 09.00 WIB.
“Maka hari ini sesuai undangan, kami hadir sebagai sikap kooperatif, memberikan klarifikasi atas laporan saudara S kepada pihak penyidik,” kata Aldi.
Gerry: Akan Hadapi Lewat Jalur Hukum
Sementara itu, Gerry Aprilian menegaskan tidak akan lagi tinggal diam atas berbagai tudingan dan tekanan yang dialaminya.
“Dari mulai gugatan cerai, klaim harta gono-gini dan piutang, hingga intimidasi terhadap keluarga saya di Kuningan, selama ini saya diam. Sekarang, ketika mereka mulai menempuh jalur hukum, maka saya akan kooperatif dan melawan dengan mekanisme hukum juga,” tandas Gerry.
Pihak kuasa hukum memastikan akan mengawal proses hukum ini secara profesional dan meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Komisaris PT Caraka Jurnal Nuswantara, Doi Nuri SPdI menegaskan sikapnya, bahwa proses hukum yang sedang dihadapi Direktur jurnalnusa.com itu akan mendapatkan dukungan penuh.
“Menurut saya, secara de facto dan de jure, 2 unit bus itu kan atas nama perusahaan, dimana direktur utamanya adalah Gerry. Tapi kita tunggu saja hasil dari penyelidikan para penyidik,” pungkasnya.(tot)



