BPKAD Jombang Pastikan Nilai Kewajaran, Enam OPD Jalani Penilaian Aset Daerah

Tim BPKAD Jombang bersama KJPP melakukan penilaian aset kios perdagangan di kawasan pasar
JOMBANG,Liputan11.com – Pemerintah Kabupaten Jombang terus menunjukkan keseriusannya dalam menata pengelolaan keuangan serta aset daerah agar lebih profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Salah satu upaya nyata diwujudkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang yang melakukan kegiatan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai 11 hingga 18 Agustus 2025.
Kegiatan ini tidak hanya melibatkan internal pemerintah daerah, tetapi juga bersinergi dengan Dinas PUPR Jombang serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Patuh Ansori Rahman & Rekan. Kolaborasi lintas sektor tersebut penting dilakukan agar proses penilaian berlangsung objektif, sesuai standar harga pasar, serta memiliki legitimasi profesional.
Adapun enam OPD yang menjadi objek penilaian meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, serta RSUD Jombang. Fokus penilaian terbagi dalam dua lingkup utama. Pertama, BMD yang diajukan untuk dimanfaatkan melalui skema sewa, seperti kios perdagangan yang dikelola Dinas Perhubungan dan Disdagrin. Kedua, BMD yang diusulkan untuk dihapuskan pada empat perangkat daerah lainnya.
Menurut Kepala BPKAD Jombang melalui Kepala Bidang Aset, penilaian ini memiliki arti penting sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah. “Kami memastikan setiap aset daerah yang akan dimanfaatkan atau dihapuskan dinilai secara profesional dan sesuai dengan harga pasar. Tujuannya agar tidak ada celah penyalahgunaan, serta menghindari potensi kerugian keuangan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan BMD merupakan amanat regulasi yang tidak bisa ditawar. “Setiap langkah kami dalam mengelola aset daerah harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan finansial. Karena itu, penilaian ini menjadi filter utama sebelum aset diputuskan untuk disewa, dijual, atau tetap dipertahankan,” lanjutnya.
Barang Milik Daerah yang dinilai sebagian besar bersumber dari APBD. Namun, ada pula yang berasal dari APBN, hibah, dana CSR, hingga kontribusi masyarakat. Dengan beragam sumber perolehan tersebut, pemerintah wajib menjaga prinsip akuntabilitas. Hasil pemindahtanganan aset baik melalui sewa maupun penjualan wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
Menariknya, kegiatan ini tidak hanya penting dari sisi administrasi pemerintahan, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat. Aset berupa kios perdagangan, misalnya, apabila dikelola secara transparan dan sesuai nilai pasar, akan memberikan kesempatan usaha yang lebih adil bagi pedagang kecil. Begitu pula aset kesehatan dan pendidikan yang dihapuskan atau dimanfaatkan ulang, dapat dialihkan menjadi fasilitas baru yang lebih bermanfaat.
“BMD bukan hanya angka dalam neraca keuangan daerah, tetapi bagian dari pelayanan publik. Jika penataannya benar, maka manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, baik dalam bentuk fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, maupun infrastruktur lainnya,” ungkap seorang pejabat BPKAD.
Penilaian aset ini juga menjadi benteng perlindungan terhadap kekayaan daerah. Dengan adanya standar nilai yang jelas, aset daerah terhindar dari praktik undervalue (dijual murah di bawah harga pasar) maupun penyewaan yang tidak wajar. Praktik semacam itu, bila dibiarkan, bisa merugikan masyarakat luas karena PAD yang seharusnya masuk justru bocor.
Selain itu, penilaian BMD sejalan dengan prinsip value for money, yakni memastikan bahwa setiap rupiah dari aset daerah dikelola secara efisien, efektif, dan memberi manfaat optimal. Dengan demikian, aset tidak hanya menjadi beban pemeliharaan, tetapi juga bisa menjadi sumber pendapatan tambahan bagi daerah.
Bagi masyarakat Jombang, kegiatan ini adalah bentuk jaminan bahwa aset publik benar-benar dikelola dengan baik. Aset yang tidak lagi layak atau sudah tidak bermanfaat bisa segera diganti atau dimanfaatkan ulang, sementara aset yang memiliki nilai ekonomi tetap bisa memberikan pemasukan daerah melalui skema sewa atau pemanfaatan lainnya.
Dengan adanya penilaian ini, Pemkab Jombang berharap ke depan pengelolaan BMD semakin profesional dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya akan kembali digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(lil)


