DPRD Kota Blitar Tegaskan Komitmen Penataan Pasar Rakyat lewat Pembentukan Pansus

Kota Blitar
DPRD Kota Blitar resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Pembentukan Pansus ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Graha Paripurna pada Selasa, 25 November 2025.

Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah pada 24 November 2025 terkait pembentukan Pansus Raperda Penataan Pasar.

Pansus yang dibentuk akan beranggotakan maksimal 10 orang, sesuai Pasal 99 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2025. Anggotanya merupakan usulan dari masing-masing fraksi melalui komisi terkait.

Baca Juga:  “Dinas Pendidikan Jombang Siapkan BAP Kepala Sekolah, DPRD Desak Efek Jera”

Syahrul Alim juga menjelaskan bahwa ketua dan wakil ketua Pansus akan dipilih oleh dan dari anggota Pansus sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (4) Tata Tertib DPRD.

Susunan anggota Pansus Raperda Pengembangan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan adalah:

– Ketua: Yohan Tri Waluyo

– Wakil Ketua: Johan Marihot

– Anggota: Yudi Meira, Dedik Hendarwanto, Totok Sugiarto, Judarso, Purwanto, H.M. Nuhan Eko Wahyudi, Muh. Raihan Tsany Azzura, Adi Rianto

Syahrul Alim berharap seluruh anggota Pansus dapat menjalankan tugas sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Himbau Warga Agar Tidak Panic Buying Minyak Goreng di Pasaran

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD sekaligus Ketua Pansus, Yohan Tri Waluyo, menjelaskan bahwa pembahasan awal akan dimulai pertengahan Desember bersama sejumlah OPD, termasuk Disperindag dan KTSP. Pembahasan tersebut akan menelaah Perda Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur pasar modern.

Setelah itu, Pansus akan melakukan peninjauan lapangan, mengingat jumlah toko modern di Kota Blitar kini melampaui batas 22 unit yang ditentukan dalam Perda 2018.

Yohan menegaskan bahwa penataan pasar modern harus dilakukan dengan tertib tanpa menghambat perkembangan pasar rakyat, sekaligus tetap membuka peluang investasi yang sehat.