TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung mengamankan seorang pria berinisial AM (28) asal Dusun Sumurwarak Desa Purworejo Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. AM berprofesi sebagai sopir diduga mengedarkan sabu dan pil dobel L.
Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan pelaku ditangkap dirumahnya pada Jum’at (17/06/2022) sekira pukul 06.45 WIB.
“Pelaku AM yang merupakan residivis dalam kasus sebelumnya yakni pil dobel L ,” terang Anshori, Senin (20/06/2022)
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika di wilayah Ngunut ada peredaran Narkoba, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelakunya.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 2 (dua) pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 3,5 gram, 2 (dua) pipet kaca kosong, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) buah selang bening, 2 (dua) buah korek api.
“Selain Sabu juga ikut diamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 424 (empat ratus dua puluh empat) butir, 3 (tiga) buah kotak kecil untuk menyimpan pil dobel L, 1 (satu) buah tas punggung warna hitam, 1 (satu) buah kotak tempat menyimpan alat shabu serta uang tunai sebesar Rp.92.000,- hasil penjualan pil dobel L dan 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna hitam,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga kini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini masih menjalani penahan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkas Anshori.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Nuha)