Liputan11.com, Kota Blitar-
Sekretariat DPRD Kota Blitar menggelar Forum Konsultasi Publik pada Sabtu, 22 November 2025, sebagai bagian dari penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi masyarakat, akademisi, praktisi hukum, hingga perwakilan perangkat daerah. Seluruh peserta hadir untuk memberikan masukan konstruktif terkait dua raperda yang sedang disusun.
Adapun dua raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Melalui forum ini, DPRD berupaya memastikan bahwa substansi kedua regulasi tersebut relevan dengan kebutuhan masyarakat serta memiliki landasan akademik yang kuat.
Tim penyusun dari Bapemperda memaparkan bahwa Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin disusun sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan bagi warga kurang mampu. Raperda ini akan menjadi payung hukum penyelenggaraan bantuan hukum profesional, transparan, dan tepat sasaran.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak diarahkan untuk memperkukuh peran pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, serta ramah anak. Regulasi ini akan mengatur pemenuhan hak anak, perlindungan, serta peningkatan partisipasi anak dalam pembangunan.

Forum konsultasi publik ini menjadi ruang strategis untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus memperkaya substansi kedua raperda sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya. Seluruh masukan dari peserta akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam penyempurnaan naskah. Dengan melibatkan publik secara langsung, penyusunan raperda diharapkan lebih partisipatif dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Blitar.(REG)




