Kado Akhir Tahun, Bupati Tulungagung Serahkan 5.415 SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Tulungagung, Soeroto,
menjelaskan, semula formasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) adalah sebanyak 5.433 posisi. Tetapi ada 18 orang yang tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK.

“Pada proses pengusulan nomor induk, terdapat 18 orang yang tidak dapat diusulkan dengan keterangan 15 orang mengundurkan diri dan tiga orang meninggal dunia,” ungkap Soeroto.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Tulungagung Jelaskan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Desa Batangsaren, Berikut Tanggapan Ketua LSM AM2 Kahuripan

Dari 5.415 pegawai yang diangkat lanjut Soeroto, formasi terbanyak diisi oleh tenaga teknis sejumlah 2.885 orang. Sisanya terdiri atas 1.628 tenaga guru dan 902 tenaga kesehatan. Seluruh proses pengangkatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta regulasi turunan dari BKN dan Kemenpan-RB tahun 2025.

Hadi dalam penyerahan Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., Plh Sekda Tulungagung, Soeroto, S.Sos., serta Kepala OPD terkait. (Nuha)

Laman sebelumnya 1 2
tampilkan lebih banyak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button