Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Mafia Bansos Beraksi,LBH Cakra Melaporkan Penggelapan DANA PKH NENEK 73 Tahun Ke Polres Situbondo Jawa Timur
  • Festival Grassroots Piala Presiden 2026 Resmi Dibuka, Plt Bupati Ahmad Baharudin Targetkan Lahir Pemain Profesional
  • Tabur Bunga Penuh Makna, Polres Bondowoso Kenang Para Perjuangan Pahlawan dan Kapolri Keempat
  • Fasilitasi Mediasi Di Balai Desa Ketowan ,*LAPORAN* Pasangan Duga’an Perselingkuhan Tetap Berjalan
  • Gudang Tembakau PT Sadhana Arifnusa Bondowoso Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta
  • Kapolres Situbondo Dorong Transformasi Digital, Inovasi SIPANTER Permudah Akses Layanan Polri untuk Masyarakat
  • Polisi Amankan Terduga Pencuri Sapi dari Amuk Massa di Banyuputih
  • Dalam Rangka Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Situbondo Gelar Turnamen Mini Soccer: Tim PJU Mengakui Keunggulan PKDI
Kamis, 25 Juni 2026 - 22:16 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Kepala Kemenag Jombang: 235 Pondok Sudah Berizin, 54 Masih Proses Pengajuan

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:48 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20251013 WA0002
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Dr. H. Muhajir, S.Pd., M.Ag.,Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang

JOMBANG,Liputan11.com — Kabupaten Jombang dikenal luas sebagai salah satu pusat pendidikan Islam di Jawa Timur. Julukan Kota Santri bukan tanpa alasan, sebab hampir di setiap sudut wilayahnya berdiri pondok-pondok pesantren yang menjadi tempat menimba ilmu agama dan membentuk karakter santri. Namun, di balik maraknya perkembangan pesantren, masih ada sejumlah lembaga yang ternyata belum mengantongi izin operasional resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Dr. H. Muhajir, S.Pd., M.Ag., mengungkapkan bahwa hingga saat ini tercatat 235 pondok pesantren di Jombang telah memiliki izin operasional yang sah dan terdaftar di Kemenag. Sementara itu, sebanyak 54 pondok pesantren lainnya masih dalam proses pengajuan izin operasional melalui sistem aplikasi daring.

“Jumlah pondok pesantren di Kabupaten Jombang yang sudah mengantongi izin operasional resmi ada 235. Sedangkan 54 pondok lainnya masih dalam proses pengajuan. Kami berharap pengajuan itu bisa segera disetujui oleh pusat agar seluruh pesantren di Jombang terdata secara resmi,” jelas Muhajir saat ditemui di kantornya, Senin (14/10/2025).

Ia menegaskan, proses perizinan pondok pesantren saat ini dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pondok Pesantren (SITREN) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag RI. Sistem digital ini, menurutnya, dibuat untuk meningkatkan transparansi, akurasi data, serta mempercepat proses verifikasi dan validasi lembaga pendidikan berbasis pesantren di seluruh Indonesia.

Dalam sistem tersebut, setiap pengelola pesantren wajib mengunggah berbagai dokumen administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. “Prosesnya memang cukup ketat. Ada sekitar 38 item persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pondok pesantren yang ingin mendapatkan izin operasional. Semua itu mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Dirjen Pendis Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pendaftaran Pesantren,” papar Muhajir.

Baca Juga:  Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 26 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (*eselon II*) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo

Lebih lanjut, Muhajir menjelaskan bahwa tidak semua pesantren dapat langsung mengajukan izin. Banyak faktor yang menjadi kendala, salah satunya adalah jumlah santri yang belum memenuhi syarat minimal.

“Berdasarkan aturan, salah satu syarat pokok adalah memiliki minimal 15 santri mukim, atau santri yang tinggal di asrama. Kalau jumlah santri mukim masih di bawah itu, pondok tidak bisa mengajukan izin operasional,” ungkapnya.

Selain jumlah santri, pondok pesantren juga diwajibkan memiliki lima unsur pokok atau rukun pesantren yang menjadi identitas dan ciri khas lembaga pendidikan Islam tradisional. Kelima unsur tersebut meliputi:

Kiai atau pengasuh sebagai figur sentral yang membimbing dan mengasuh santri.

Santri mukim, yaitu peserta didik yang menetap di pondok.

Asrama atau tempat tinggal santri.

Masjid atau mushola sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan.

Kajian kitab kuning atau Dirosah Islamiyah dengan pola pendidikan Mu’allimin.

“Jika kelima unsur ini terpenuhi, ditambah kelengkapan administrasi dan bukti pendukung yang diunggah di sitren.kemenag.go.id, maka izin operasional bisa segera diproses dan diterbitkan oleh pusat,” terang Muhajir.

Menurutnya, legalitas operasional bukan sekadar formalitas administratif. Izin ini merupakan bukti pengakuan negara terhadap eksistensi dan kredibilitas lembaga pesantren. Dengan izin resmi, pesantren akan lebih mudah memperoleh dukungan pemerintah, baik berupa program peningkatan kualitas, bantuan sarana prasarana, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis pesantren.

Baca Juga:  Kodim 0825/Banyuwangi, Salurkan Program BLT  Minyak Goreng

“Kami terus mendorong agar pondok-pondok yang sudah memenuhi syarat tapi belum mengajukan izin segera mengurusnya. Legalitas ini penting bukan hanya untuk kepentingan data nasional, tapi juga untuk memperluas akses bantuan dan kerja sama pemerintah dalam bidang pendidikan Islam,” tegasnya.

Muhajir juga mengakui bahwa di lapangan masih ada sebagian pesantren kecil atau pesantren baru yang belum memahami pentingnya izin operasional. Sebagian di antaranya masih dalam tahap berkembang, dengan jumlah santri yang sedikit atau fasilitas yang belum memadai.

“Memang ada pondok-pondok yang masih tahap awal berdiri, jumlah santrinya sedikit, fasilitasnya terbatas. Tapi kami tetap memberikan pendampingan agar mereka bisa bertahap memenuhi persyaratan,” imbuhnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenag Jombang juga akan terus melakukan pembinaan dan sosialisasi ke seluruh kecamatan, agar setiap pengasuh pondok mengetahui mekanisme pendaftaran melalui aplikasi SITREN dan memahami setiap persyaratan yang diperlukan.

“Harapan kami yang pertama, 54 pondok pesantren yang saat ini sedang mengajukan izin bisa segera diterbitkan izin operasionalnya. Yang kedua, pondok-pondok yang belum mengajukan karena alasan tertentu, padahal sudah memenuhi syarat, kami harapkan segera mengurus izin tersebut. Dengan begitu, seluruh pesantren di Jombang memiliki legalitas yang jelas dan diakui oleh negara,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Kementerian Agama Kabupaten Jombang berharap dapat mewujudkan pendataan pesantren yang akurat, tertib administrasi, serta meningkatkan kualitas pendidikan Islam di daerah. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat di tengah masyarakat Jombang yang religius.(lil)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

DPRD Jombang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik dan Optimalkan PAD

Senin, 22 Juni 2026 - 18:21 WIB

Polemik BSPS Desa Brodot Memanas, 17 Penerima Bantuan Pertanyakan Transparansi Dana dan Material Bangunan

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:35 WIB

Dinsos Jombang Gelar Sosialisasi Parenting, Cetak Agen Perubahan untuk Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Keluarga

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:34 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Mafia Bansos Beraksi,LBH Cakra Melaporkan Penggelapan DANA PKH NENEK 73 Tahun Ke Polres Situbondo Jawa Timur

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:24 WIB

Festival Grassroots Piala Presiden 2026 Resmi Dibuka, Plt Bupati Ahmad Baharudin Targetkan Lahir Pemain Profesional

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:10 WIB

Tabur Bunga Penuh Makna, Polres Bondowoso Kenang Para Perjuangan Pahlawan dan Kapolri Keempat

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:27 WIB

Fasilitasi Mediasi Di Balai Desa Ketowan ,*LAPORAN* Pasangan Duga’an Perselingkuhan Tetap Berjalan

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.