Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kasus perselingkuhan Pengusaha Muda di Situbondo Mulai Dalam Penyelidikan Polisi,Apakah Urusan perselingkuhan Dengan Adanya Pihak Ke Tiga Akan Berujung di Ranah Hukum
  • BLT DBHCHT Cair Lebih Awal, Ribuan Pekerja PT MPS Ploso Terima Bantuan Rp800 Ribu
  • BLT DBHCHT Cair Lebih Awal, Ribuan Pekerja PT MPS Ploso Terima Bantuan Rp800 Ribu
  • Akselerasi Reformasi Birokrasi: Dispendukcapil Tulungagung Tuntaskan Safari Gerdu Kalimasada di 12 Kelurahan
  • Dua Kasus Terungkap, Kapolres Aryo Terus Gencarkan Perang Melawan Narkoba
  • Kapolres Bondowoso Tegaskan Perang Melawan Narkoba, Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba
  • Ketua MKKS SMP Negeri Jombang Pastikan SPMB 2026 Berjalan Sesuai Juknis, Sistem Dinilai Lebih Adil dan Memberi Kesempatan Lebih Luas
  • Upacara Hari Bhayangkara ke 80 di Bondowoso, Kapolres Ajak Personel Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik
Jumat, 3 Juli 2026 - 15:28 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Jombang

Kuasa Hukum Ahmad Affandi Buka Suara: Perkara Disebut Berawal dari Hubungan Pembiayaan Usaha, Bukan Modus Penipuan

redaksiMinggu, 17 Mei 2026 - 12:26 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
IMG 20260517 WA0001 scaled
Kebersamaan Tim Kuasa Hukum dan Elemen Masyarakat, Kawal Proses Hukum Ahmad Affandi Secara Objektif

JOMBANG,Liputan11.com – Tim kuasa hukum Ahmad Affandi akhirnya buka suara terkait perkara hukum yang kini menjadi perhatian publik. Dalam konferensi pers yang digelar di hadapan awak media, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta masyarakat tidak terburu-buru menghakimi sebelum seluruh fakta diuji di persidangan.

Suasana konferensi pers berlangsung serius. Tim kuasa hukum menilai perlu adanya pelurusan informasi agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk perkara yang sebenarnya.

Menurut mereka, berdasarkan pendalaman awal yang dilakukan setelah menerima kuasa, perkara yang menjerat Ahmad Affandi tidak sesederhana dugaan penipuan sebagaimana berkembang di tengah masyarakat. Perkara tersebut disebut lebih berkaitan dengan hubungan kepercayaan dan pembiayaan dalam aktivitas usaha.

“Klien kami merupakan pelaku usaha di bidang kontraktor yang selama ini menjalankan berbagai aktivitas proyek pembangunan. Dari fakta awal yang kami peroleh, hubungan para pihak lahir dari kerja sama dan pembiayaan usaha,” terang tim kuasa hukum.

Pihak kuasa hukum membeberkan sejumlah fakta awal yang dinilai penting untuk menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum. Mulai dari penyerahan dana yang dilakukan secara bertahap, adanya pembayaran dan cicilan, komunikasi yang terus berlangsung antar pihak, hingga upaya penyelesaian melalui kesepakatan pembayaran.

Baca Juga:  Forum Perangkat Daerah Disdikbud Jombang Rumuskan Arah Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2027

Rangkaian fakta tersebut, menurut mereka, menunjukkan adanya hubungan hukum yang berlangsung secara terus-menerus dan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana penipuan dengan modus identitas palsu maupun objek fiktif.

“Ini yang harus diuji secara objektif dan menyeluruh dalam proses hukum. Jangan sampai ada kesimpulan prematur sebelum semua fakta dibuka secara utuh,” tegasnya.
Saat ini, tim kuasa hukum mengaku masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen perkara, termasuk laporan polisi, berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, hingga dasar konstruksi hukum yang digunakan dalam penetapan status tersangka terhadap Ahmad Affandi.

Karena itu, mereka mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
“Setiap orang memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar tim kuasa hukum di hadapan awak media.

Baca Juga:  Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Selain itu, mereka menilai proses penanganan perkara harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan latar belakang hubungan hukum para pihak, riwayat pembayaran, adanya iktikad penyelesaian, hingga kondisi usaha klien mereka agar penegakan hukum benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

Terkait penahanan yang kini dijalani Ahmad Affandi, tim kuasa hukum memastikan akan menggunakan seluruh hak hukum yang dijamin undang-undang. Sejumlah langkah hukum yang tengah dipersiapkan di antaranya pengajuan penangguhan penahanan, pengujian kecukupan alat bukti, serta berbagai upaya hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir konferensi pers, tim kuasa hukum meminta masyarakat untuk tetap objektif dan tidak membentuk opini yang berujung pada penghakiman sepihak sebelum proses hukum selesai.

“Penegakan hukum bukan hanya tentang kepastian hukum, tetapi juga tentang keadilan dan perlindungan hak setiap warga negara. Kami berharap proses ini berjalan objektif, profesional, dan proporsional,” pungkasnya.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal seluruh hak hukum Ahmad Affandi hingga diperoleh kepastian hukum yang adil dan berkekuatan tetap.(im)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

BLT DBHCHT Cair Lebih Awal, Ribuan Pekerja PT MPS Ploso Terima Bantuan Rp800 Ribu

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:53 WIB

BLT DBHCHT Cair Lebih Awal, Ribuan Pekerja PT MPS Ploso Terima Bantuan Rp800 Ribu

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:46 WIB

Ketua MKKS SMP Negeri Jombang Pastikan SPMB 2026 Berjalan Sesuai Juknis, Sistem Dinilai Lebih Adil dan Memberi Kesempatan Lebih Luas

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:55 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Kasus perselingkuhan Pengusaha Muda di Situbondo Mulai Dalam Penyelidikan Polisi,Apakah Urusan perselingkuhan Dengan Adanya Pihak Ke Tiga Akan Berujung di Ranah Hukum

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:29 WIB

BLT DBHCHT Cair Lebih Awal, Ribuan Pekerja PT MPS Ploso Terima Bantuan Rp800 Ribu

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:53 WIB

BLT DBHCHT Cair Lebih Awal, Ribuan Pekerja PT MPS Ploso Terima Bantuan Rp800 Ribu

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:46 WIB

Akselerasi Reformasi Birokrasi: Dispendukcapil Tulungagung Tuntaskan Safari Gerdu Kalimasada di 12 Kelurahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:11 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.