LBH cakra situbondo kembali memenuhi panggilan polres unit tipikor guna penyempurnaan berkas dugaan korupsi di dinas perhubungan

liputan11stubondo, 13 November 2025 – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Situbondo kembali melanjutkan penyelidikan terhadap kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan sejumlah juru parkir di Situbondo. Sebagai tindak lanjut, tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Situbondo kembali memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Situbondo hari ini untuk melengkapi keterangan sebagai pihak pelapor.

Nofika Syaiful Rahman, yang akrab disapa Opek, selaku perwakilan LBH Cakra Situbondo, membenarkan kehadiran anggotanya untuk diperiksa dan memberikan keterangan tambahan. Ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan laporan lama yang sebelumnya diajukan ke Polda Jawa Timur (Jatim) sebelum akhirnya didisposisikan ke Polres Situbondo pada tahun lalu.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas 2024, Ini Yang Disampaikan Pj Bupati Tulungagung

“Ini adalah kasus lama yang telah kami laporkan ke Polda Jatim, namun kemudian didisposisi ke Polres Situbondo tahun lalu,” jelas Opek. “Kami mengapresiasi karena kasus ini kini kembali berjalan, meskipun sempat terhenti,” tambahnya.

Opek menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami telah berupaya maksimal dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus parkir berlangganan ini kepada aparat penegak hukum (APH) dengan harapan besar agar Situbondo dapat bersih dari praktik pungli dan korupsi,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Opek juga mengungkapkan adanya informasi mengejutkan terkait penanganan kasus. Anggota LBH Cakra sebagai pelapor menyampaikan adanya dugaan bahwa sebagian barang bukti (BB) dalam kasus ini telah hilang, yang diduga terjadi di lingkungan Polda Jatim atau Polres Situbondo.

Baca Juga:  Bumdes Ngudi Sejahtera Desa Ngunut, Terima Kunker Anggota DPR RI Komisi IX

“Meskipun kami memiliki salinan barang bukti yang kami pegang, jika hal ini benar terjadi, kami akan meminta pertanggungjawaban serius dari Polda Jatim maupun Polres Situbondo,” ujar Opek dengan nada tegas.

LBH Cakra berharap kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Situbondo ini dapat segera menemukan titik terang. “Jika terbukti, kami mendesak agar pihak-pihak yang terlibat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan laporan yang telah disampaikan oleh anggota LBH Cakra Situbondo,” tutupnya, menegaskan komitmen untuk transparansi dan penegakan keadilan.

(Tim)