
JOMBANG,Liputan11.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan berbagai opini dan informasi yang beredar terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian insentif pemungutan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang. Pemkab menegaskan bahwa seluruh mekanisme penganggaran, penetapan besaran insentif, hingga daftar penerima telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam keterangan resminya, Pemkab Jombang menyatakan bahwa narasi yang menyebut adanya praktik pembagian dana insentif kepada pihak tertentu tanpa dasar hukum hanyalah opini yang tidak didukung fakta. Pemerintah menegaskan bahwa insentif pemungutan pajak merupakan hak aparatur yang secara tegas diatur oleh regulasi nasional sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemberian insentif kepada aparatur pemungut pajak daerah bukanlah kebijakan internal yang dibuat sendiri oleh pemerintah daerah, melainkan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk penghargaan berbasis kinerja guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Pemkab Jombang, Rabu (15/7/2026).
Pemkab menjelaskan, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemberian insentif mengacu pada Pasal 171 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian dijabarkan lebih teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010.
Dalam Pasal 1 angka 1 PP Nomor 69 Tahun 2010 disebutkan bahwa insentif pemungutan pajak dan retribusi merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dengan demikian, insentif tersebut merupakan hak yang diberikan berdasarkan capaian kinerja, bukan hasil rekayasa maupun manipulasi anggaran.
Pemkab juga meluruskan anggapan bahwa penerima insentif seharusnya hanya berasal dari pegawai Bapenda. Menurut pemerintah daerah, pandangan tersebut muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
Merujuk Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 69 Tahun 2010, penerima insentif tidak hanya terbatas pada aparatur pelaksana pemungutan pajak, tetapi juga dapat diberikan secara proporsional kepada pihak-pihak yang memiliki peran dalam mendukung proses pemungutan. Mereka meliputi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungutan, petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat desa dan kelurahan, camat, lurah, serta tenaga lain yang ditugaskan membantu proses pemungutan pajak.
Karena itu, distribusi insentif kepada pihak-pihak tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi pemerintah, bukan bentuk penyimpangan sebagaimana yang berkembang dalam opini publik.
Selain itu, Pemkab Jombang memastikan besaran insentif yang diberikan juga berada dalam batas yang telah ditentukan pemerintah. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 69 Tahun 2010, insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi pemerintah kabupaten/kota dibatasi paling tinggi sebesar lima persen dari rencana penerimaan pajak dan retribusi yang telah ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.
Seluruh besaran insentif, termasuk yang diterima pejabat struktural seperti Kepala Bapenda, ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, dianggarkan secara resmi dalam APBD, serta menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan audit sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab juga menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pilihan pejabat untuk menerima insentif atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan bagian dari tata kelola administrasi kepegawaian guna menghindari terjadinya pembayaran ganda (double funding) yang tidak diperbolehkan dalam pengelolaan keuangan daerah. Komunikasi administrasi antara Bapenda dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dilakukan sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam sistem pemerintahan.
Di akhir keterangannya, Pemkab Jombang menegaskan komitmennya untuk terus mengelola penerimaan pajak daerah secara profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.
“Setiap kebijakan yang diambil selalu berpedoman pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah sekaligus memberikan pelayanan publik yang semakin optimal bagi masyarakat Kabupaten Jombang,” tutup keterangan resmi tersebut.(tim)