Pemerintah Kabupaten Jombang Genjot Investasi dengan Sosialisasi Perda Insentif Daerah

JOMBANG,Liputan11.com -Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi beserta rancangan aturan pelaksanaannya. Sosialisasi yang memasuki tahap ketiga ini berlangsung di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang pada Rabu (10/12/2025), dan dihadiri sekitar 100 peserta yang merupakan pelaku usaha dari sektor perkebunan, perikanan, pertanian, hingga pariwisata. Kehadiran para peserta menunjukkan tingginya antusiasme dunia usaha dalam memahami kebijakan investasi yang sedang diperkuat oleh Pemkab Jombang.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya bertujuan menyebarluaskan informasi mengenai substansi Perda Nomor 7 Tahun 2024, tetapi juga menjadi forum diskusi bagi para pelaku usaha untuk memberikan masukan terhadap penyusunan peraturan bupati (Perbup) sebagai regulasi teknis pelaksanaannya. Melalui forum ini, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa aturan pelaksanaan perda benar-benar komprehensif, responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha, serta mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Selain memperkuat pemahaman dunia usaha, kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi Pemkab Jombang dalam mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK), membuka akses bagi investor baru, serta memberi dukungan terhadap investor yang akan melakukan perluasan usaha.
Dalam penyampaiannya, Plt Kepala DPMPTSP Jombang, Joko Triyono, menegaskan pentingnya masukan masyarakat sebelum Perbup pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2024 ditetapkan. Menurutnya, perda ini telah disahkan sejak 2024, namun peraturan teknis yang mengatur mekanisme pemberian insentif dan kemudahan investasi masih harus disempurnakan melalui penyusunan peraturan bupati. Ia berharap seluruh peserta yang hadir dapat memberikan saran, masukan, maupun catatan kritis agar regulasi tersebut benar-benar mengakomodasi kebutuhan dunia usaha. Joko juga mengingatkan bahwa setiap perubahan maupun penerapan kebijakan harus disosialisasikan secara luas agar masyarakat mendapat informasi yang lengkap dan tidak terjadi kesenjangan pemahaman.
Dalam paparan teknis, DPMPTSP menjelaskan berbagai bentuk insentif yang disiapkan Pemkab Jombang sebagai bagian dari kebijakan fiskal daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Bentuk insentif tersebut antara lain pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak dan retribusi daerah; bantuan modal bagi UMKM dan koperasi; dukungan penelitian dan pengembangan usaha; fasilitasi pinjaman lunak; serta penyediaan fasilitas terkait pemanfaatan barang milik daerah. Insentif ini dirancang agar pelaku usaha dapat berkembang lebih cepat sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan pendapatan daerah.
Selain insentif, pemerintah juga memberikan beragam kemudahan bagi dunia usaha, termasuk penyederhanaan pelayanan perizinan, percepatan proses administrasi, pendampingan teknis, dan penyediaan sarana-prasarana yang mendukung kegiatan usaha. Pemerintah juga membuka akses informasi terkait peluang investasi, memfasilitasi pencarian lokasi dan lahan usaha, menyediakan pendampingan regulasi, serta mendorong digitalisasi layanan dan pemasaran. Kemudahan tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing pelaku UMKM dan mendukung kelancaran operasional usaha di berbagai sektor.
DPMPTSP juga memaparkan kriteria penilaian bagi penerima insentif dan kemudahan investasi. Beberapa indikator penting yang menjadi pertimbangan di antaranya kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, penggunaan sumber daya lokal, kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pendapatan daerah, pembangunan infrastruktur, serta inovasi dan keberlanjutan usaha. Penilaian ini bertujuan memastikan insentif diberikan secara tepat sasaran kepada pelaku usaha yang memberikan dampak signifikan bagi kemajuan daerah.
Untuk memperjelas mekanisme pemberian insentif, peserta juga diperkenalkan pada sistem skoring yang menjadi dasar penentuan skala prioritas. Sistem ini diterapkan pada tiga kategori, yaitu Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK); investor baru; serta investor yang melakukan perluasan usaha. Setiap kategori memiliki batas nilai tersendiri untuk menentukan apakah pengajuan ditolak, masuk prioritas rendah, sedang, atau tinggi. Skema ini dinilai penting agar proses penetapan insentif transparan, objektif, dan akuntabel.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Jombang kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian berusaha, mendorong investasi yang sehat, dan membuka ruang yang lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi lokal. Pemerintah berharap implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 tidak hanya menjadi regulasi formal semata, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan investasi, memperluas lapangan pekerjaan, dan menumbuhkan iklim usaha yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Jombang.(Im)



