TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM- Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P-2), di Ballroom Crown Victoria Hotel Tulungagung, Rabu, (16/03/2022).

Acara yang dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE ini, juga dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Endah Inawati, SE, MM, Kepala Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung Wisnu Indarto, Jajaran Pengurus Cabang Bank Jatim, Pengurus Cabang Bank Mandiri, Pengurus Cabang Bank BRI, Jajaran Pengurus Kantor Pos Tulungagung, dan Kepala Perangkat Daerah terkait, serta diikuti Camat se Kabupaten Tulungagung.

Kepala Bapenda, Endah Inawati dalam laporannya menyampaikan bahwa terselenggaranya acara ini merupakan tindak lanjut dalam melaksanakan amanat Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Tulungagung.

“Adapun maksud dan tujuan diselenggarakan acara ini, yakni : memberikan informasi proses penetapan PBB-P2 di Kabupaten Tulungagung dan  penyampaian petunjuk pelaksanaan kegiatan terkait dengan PBB-P2,” kata Endah.

Dalam kesempatan ini materi yang akan di sampaikan antara lain Ketetapan PBB P2 Tahun 2022, Pelayanan PBB P2 dan BPHTB, Inovasi Pelayanan Pajak Daerah terkait e-PBB dan e-BPHTB serta Administrasi Penatausahaan Penerimaan PBB P2.

“Ketetapan PBB P2 Tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp. 37.800.000,00 (tiga puluh tujuh milyar delapan ratus juta rupiah) dengan Wajib Pajak sejumlah 659.000 (enam ratus lima puluh sembilan ribu),” terangnya.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM memberikan sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati sambutan Gatut Sunu Wibowo, SE, bahwa kegiatan Sosialisasi dengan maksud dan tujuan memberikan wawasan tentang besaran ketetapan SPPT PBB-P2 yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Tulungagung.

Selain itu, Bupati juga menghimbau kepada seluruh perangkat daerah, guna mensosialisasikan dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan ketetapan PBB P2 Tahun 2022.

“Semoga kegiatan ini bermanfaat dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah terutama dari PBB P-2 di Kabupaten Tulungagung demi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat,” kata Bupati dalam sambutanya yang dibacakan Gatut Sunu Wibowo, SE. (Nuha/kmfo)

Share.

Comments are closed.