Liputan11.com,– Polres Tulungagung, mulai merintis terbentuknya Desa Bebas Narkoba di wilayahnya dengan mengedepankan program pencegahan dini, salah satunya melalui penyediaan akses pengaduan dan pengawasan melekat di tingkat Desa/Kelurahan.
“Dengan semangat membangun kebersamaan, dan menumbuhkan kesadaran kita bisa mencegah dan menjauhi narkoba,” ujar Kapolres Tulungagung Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Reskoba Polres Tulungagung Iptu Endro Purwandi, Rabu (16/08/2023).
Dalam hal ini Polres Tulungagung juga melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung dan Bakesbangpol Linmas Tulungagung guna meningkatkan kualitas maupun kuantitas pencegahan sejak dini.
“Kita bisa selamatkan jika ada keluarga atau orang dekat yang terkena narkoba. Masyarakat bisa menghubungi pusat pengaduan di nomor 0821 3167 3279,” imbuhnya
Kasat Narkoba, menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang melatarbelakangi Desa Gesikan ditunjuk sebagai desa bebas narkoba.
Salah satunya adalah Desa Gesikan merupakan desa yang terletak di tengah perlintasan antar Kecamatan di Kabupaten Tulungagung.
Selain itu, perekonomian masyarakat di Desa Gesikan kebanyakan masih menengah ke bawah, sehingga banyak pemuda yang merantau ke luar kota.
“Saat mereka kembali ke desa, tak jarang dari mereka membawa kebiasaan perkotaan yang buruk,” ungkapnya.
Kebiasaan yang dimaksud lanjut Endro yakni minum-minuman keras dan penyalahgunaan narkoba, sehingga dimungkinkan masih ditemukannya penyalahgunaan narkoba di desa tersebut.
Namun demikian menurut Endro hal yang paling penting adalah kesiapan masyarakat dan Pemdes untuk berperan dalam membentuk Desa Bebas Narkoba.
“Desa bebas narkoba bertujuan untuk menciptakan kesadaran warga dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, sehingga tak ditemukan lagi kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Gesikan,” tutupnya.(soi)