Pengedar Pil Dobel L Asal Desa Sobontoro Dicokok Polisi
TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Satresnarkoba Polres Tulungagung gencar melakukan operasi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Puluhan pelaku dijebloskan ke jeruji besi. Anehnya masih ada saja pelaku lain yang nekad transaksi di kota Marmer.
Seperti yang di ungkap Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko bahwa anggotanya telah menangkap RS (39) warga Desa Sobontoro, Boyolangu saat melakukan transaksi Narkoba.
“RS ditangkap petugas pada Sabtu (12/03/ 2022) sekira pukul 22.30 WIB, saat melakukan transaksi pil dobel L di pinggir jalan masuk Desa / Kecamatan Boyolangu,” terang Nenny, Minggu (13/03/2022).
Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa Pil dobel L sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir di dalam plastik kresek yang dijual kepada orang lain.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp500.000,- hasil penjualan pil dobel L, 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru hitam dan 1 (satu) buah tas selempang warna merah juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Nenny.
Setelah menjalani penyidikan, RS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 Undang Undang RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (Nuha/im)



