Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso Bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso Melaksanakan Kegiatan Sosialisas

BONDOWOSO-Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso melaksanakan kegiatan sosialisasi pemanfaatan kawasan hutan melalui skema agroforestry serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestry kopi di bawah tegakan. Kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso ini dihadiri sekitar 100 orang penggarap lahan kopi dari Desa Kupang dan Desa Andungsari. Rabu (25/02)

Turut hadir Camat Pakem Slamet Yantoko bersama unsur Forkopimcam, Kepala Desa Andungsari dan Kepala Desa Kupang, perwakilan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Jember, serta jajaran Perhutani KPH Bondowoso dan unsur Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai bentuk sinergitas lintas sektoral dalam memperkuat tata kelola kehutanan berbasis kepastian hukum.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman normatif dan yuridis kepada para penggarap terkait mekanisme pemanfaatan kawasan hutan negara, sekaligus meluruskan persepsi masyarakat mengenai dinamika kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang hingga saat ini masih berada dalam proses penataan regulatif dan belum memiliki pengesahan hukum secara definitif.

Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, yang didampingi Octavano Scorpia Verdianto selaku Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Hutan dan Pengembangan Bisnis, menyampaikan bahwa implementasi agroforestry kopi di bawah tegakan merupakan bentuk optimalisasi fungsi kawasan hutan produksi melalui pendekatan multiusaha kehutanan yang berlandaskan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi agroforestry dan penandatanganan PKS ini juga menjadi bagian dari penyelesaian permasalahan penguasaan lahan yang selama ini diklaim oleh kelompok KHDPK dan tidak melaksanakan kewajiban sharing sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pendekatan persuasif, dialogis, dan berbasis regulasi, permasalahan tersebut Alhamdulillah dapat diselesaikan secara konstruktif dan bermartabat.

Baca Juga:  Purna Bakti 26 Personel Polres Tulungagung Dilepas dengan Tradisi Naik Becak

“Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kepala Seksi Intelijen, perwakilan CDK Jember, Administratur beserta jajaran, Kasi PPB, Asper Besuki, KRPH, para mandor, Camat Pakem, Kepala Desa Andungsari dan Kupang, pengurus LMDH, termasuk Bapak Bambang selaku pemohon KHDPK serta tokoh masyarakat yang kini telah bersepakat menandatangani PKS,” ungkapnya.
Menurutnya, penandatanganan PKS merupakan instrumen hukum perdata yang memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak. Dengan demikian, hubungan hukum antara Perhutani dan penggarap menjadi jelas dalam aspek hak dan kewajiban, termasuk kewajiban sharing hasil, batasan ruang kelola, serta tanggung jawab menjaga kelestarian hutan. Hal ini sekaligus meminimalisasi potensi konflik tenurial dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.

Baca Juga:  Sejumlah SPBU di Tulungagung Dilakukan Pengecekan, BBM Partalite Relatif Aman

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan negara harus memiliki legal standing yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perspektif hukum administrasi negara, pengelolaan tanpa dasar perjanjian atau izin yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana.

Ia mengapresiasi langkah Perhutani yang mengedepankan penyelesaian secara preventif dan edukatif melalui sosialisasi serta perjanjian kerja sama, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas budidaya kopi di bawah tegakan.

Kegiatan berlangsung tertib dan interaktif, disertai dialog konstruktif antara peserta dan narasumber. Diharapkan sinergi antara Perhutani, Kejaksaan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta instansi kehutanan dapat semakin memperkuat tata kelola hutan yang berlandaskan prinsip good governance, supremasi hukum, serta keberlanjutan ekologi dan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan. (Sup)

Berita Terkait

Back to top button