Polisi Olah TKP Rumah Warga Korban Ledakan Balon Udara dengan Petasan di Tanggulwelahan Tulungagung
Tulungagung, liputan11,- Insiden balon udara dengan petasan meledak di rumah Sopingi warga Dusun Bulu RT 5 RW 4 Desa Tanggulwelahan Kecamatan Besuki pada Jumat (3/4/2026) pagi menyita perhatian masyarakat. Polsek Besuki bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).
Tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan sejumlah barang bukti berupa serpihan kertas mercon, pecahan genteng dan balon udara dengan panjang 6,5 meter untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Besuki, AKP Mokhamad Sansun kepada wartawan mengatakan, Ia mendapat laporan dari warga sekitar pukul 7.05 WIB, kemudian personel Polsek Besuki meluncur ke TKP dirumah korban Sopingi di Dusun Bulu Desa Tanggulwelahan.
“Anggota Polsek Besuki tiba di TKP kemudian melakukan sterilisasi dan penanganan pertama sambil menunggu Tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung untuk melakukan olah TKP,” terang AKP Sansun.

Dikatakannya, saat kejadian Sopingi berada di dalam rumah. Mendengar suara benturan benda jatuh sangat keras, kemudian ia keluar rumah dan mengecek asal suara terjadi.
“Di atap rumah didapati balon jatuh, kemudian pemilik rumah naik keatas genteng untuk mengambil balon, beberapa saat kemudian petasan yang ada di balon udara meledak sekitar tiga kali ledakan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Sansun mengatakan arah balon berasal dari arah utara. Namun demikian pihaknya belum bisa memastikan dari mana pastinya asal balon udara tersebut.
Polisi akan melakukan penyelidikan terkait siapa terduga pelaku penerbangan balon udara liar tersebut.
“Akibat dari kejadian ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa, namun menimbulkan kerugian materiil berupa sejumlah genting rusak. Dari BB balon udara yang kita amankan ukurannya cukup besar dan untuk memastikan dari mana asal balon dan pemiliknya masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Masyarakat diimbau agar tidak menerbangkan balon liar dengan petasan dan atau merakit petasan. Hal itu melanggar pasal 411 UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan balon udara secara liar sub Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 (1).
(Nuha)



