Tulungagung – Liputan11, Razia Gabungan dari Satpol PP Tulungagung, Satresnarkoba Polres Tulungagung, BNNK dan Sub Denpom V/1-6 menyasar sejumlah Warkop Karaoke yang berada di wilayah Desa Tanjung Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jumat (28/11/2025) malam.
Petugas Razia mendapati sejumlah miras dari berbagai merk dan satu orang perempuan pemandu lagu diduga positif mengkonsumsi narkoba.
Sistyo PPNS Gakda Satpol PP Tulungagung mengatakan Razia Cipta Kondisi (Cipkon) dilaksanakan dalam rangka untuk menciptakan suasana ketentraman dan ketertiban di wilayah Tulungagung.
“Sejumlah miras dari berbagai merk berhasil kita amankan dari salah satu warkop karaoke dan dari Sepuluh orang pemandu lagi yang dilakukan tes urine ada Satu orang yang diduga positif. Namun untuk penanganan lebih lanjut sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan BNNK,” jelasnya.
Senada dengan Sistyo, Kasi Kerjasama dan Deteksi Dini Satpol PP Tulungagung, Ernu menambah untuk para pemilik usaha warkop karaoke yang kedapatan melanggar akan dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangan dan pembinaan.
“Untuk pemilik usaha warkop karaoke yang kedapatan melanggar akan kita panggil untuk kita mintai keterangan apakah sudah memenuhi kelengkapan terkait perijinannya atau belum dan jika belum maka akan kita lakukan pembinaan untuk mengurus perijinannya,” tambahnya.
Ditempat terpisah Ipda Sururi KBO Satresnarkoba Polres Tulungagung juga membenarkan dari hasil tes urine yang dilakukan BNNK kepada Sepuluh orang pemandu lagu, salah satunya diduga positif mengkonsumsi kandungan narkoba.
“Benar, dari hasil tes urine tadi salah satu pemandu lagu diduga positif yaitu terdapat kandungan zat Amfetamin. Dan terkait hal itu sudah ditangani oleh BNNK untuk dilakukan asesmen. Begitu juga dengan temuan mirasnya hingga saat ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” tandasnya. (Nuha)




