liputan11SITUBONDO –
Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus penjualan emas palsu yang merugikan warga hingga belasan juta rupiah. Dalam kasus ini, seorang pria asal Kabupaten Bondowoso diamankan polisi, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial MJ (48), warga Desa Bajuran, Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso. Pelaku diduga menjual emas palsu melalui perantara kepada korban di wilayah Kecamatan Panji, Situbondo.

“Pelaku kita amankan setelah adanya laporan dari warga yang menjadi korban penipuan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan emas palsu itu dari seseorang berinisial H yang kini dalam pengejaran,” jelas AKP Agung, Senin (3/11/2025).
Kasus ini bermula pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 09.00 WIB, saat seorang perempuan berinisial IR (27), yang merupakan suruhan MJ, datang ke lapak milik korban di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. IR menjual perhiasan emas seberat 10 gram seharga Rp15 juta. Setelah transaksi, korban melakukan pengecekan terhadap emas tersebut dan mendapati bahwa logam itu ternyata emas palsu.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu (2/11/2025), IR kembali datang untuk menjual perhiasan emas lain. Namun korban yang sudah curiga langsung mengamankannya bersama warga sekitar. Setelah diinterogasi, IR mengaku mendapat perhiasan tersebut dari MJ yang menunggu di rumah kontrakannya.
Petugas Resmob Polres Situbondo bersama warga kemudian mendatangi rumah kontrakan IR dan mengamankan MJ tanpa perlawanan. Saat diperiksa, MJ mengaku mendapatkan emas palsu itu dari seseorang di Kabupaten Jember.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 4 perhiasan yang diduga emas palsu dengan total berat lebih dari 40 gram, 1 unit HP, serta sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat beraksi.
AKP Agung menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama emas palsu tersebut. “Identitas pemasok sudah diketahui, dan saat ini sedang kami kejar,” ujarnya.
Pelaku MJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas atau transaksi apapun. Laporkan apabila ada hal yang mencurigakan melalui Call Center 110” pungkas AKP Agung.




