Liputan11SITUBONDO –
Satuan Samapta Polres Situbondo menertibkan dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Sabtu (15/11/2025). Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 13 botol miras jenis arak dari sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan.
Penertiban bermula ketika Unit Patko 14.03 dan Unit Patko 14.01 tengah melaksanakan patroli rutin di kawasan Arjasa. Saat itu, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di sebuah rumah milik seorang perempuan berinisial R (40).

Mendapat laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian, polisi menemukan 13 botol arak yang diduga siap dijual. Selain itu, petugas juga mengamankan identitas pemilik rumah sebagai bagian dari proses penanganan tindak pidana ringan (Tipiring).
Kasat Samapta Polres Situbondo, IPTU H. Rachman F. K., S.H., M.M., membenarkan adanya penertiban tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang akhir pekan yang kerap rawan gangguan Kamtibmas akibat konsumsi miras.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah botol arak tanpa izin edar. Barang bukti kami amankan dan kami lanjutkan dengan proses Tipiring. Kegiatan berjalan aman dan situasi kondusif,” ujar Rachman.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Situbondo terus konsisten melakukan patroli dan penertiban miras ilegal, sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminal maupun kecelakaan lalu lintas yang sering dipicu oleh konsumsi alkohol berlebihan.
Dalam kesempatan itu, IPTU Rachman turut mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, menyimpan, atau mengonsumsi miras, terlebih yang tidak memiliki izin resmi. “Kami minta masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan. Hindari peredaran miras karena dampaknya bisa merugikan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Polisi berharap kerja sama dan kesadaran masyarakat dapat membantu menciptakan situasi Situbondo yang lebih aman dan tertib. Penertiban miras ilegal disebut akan terus digencarkan untuk meminimalkan potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Situbondo.
Sup




