Terima Sertipikat PTSL Tahun 2025, Ratusan Warga Desa Betak Kecamatan Kalidawir Sumringah

Kepala Desa Betak Nur Qomarudin menyerahkan sertipikat PTSL tahun 2025. (Foto: ist)

TULUNGAGUNG, LIPUTAN11.COM – Ratusan warga masyarakat Desa Betak Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung terlihat Sumringah saat menerima Sertipikat Tanah yang diajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.

Penyerahan Sertipikat PTSL dilakukan oleh pegawai ATR/BPN Tulungagung di balai Desa Betak Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Kamis (18/09/2025).

Ketua Pokmas PTSL Desa Betak Mahfud Ridwan mengatakan, pada tahun 2025 inj total sertipikat tanah yang diserahkan kepada warga masyarakat ada sebanyak 499 SHM.

“Alhamdulillah, di tahun 2025 ini total sertipikat yang sudah jadi dan diserahkan kepada warga masyarakat ada sebanyak 499 sertipikat dan ada 7 berkas yang tidak bisa diproses karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi,” ujar Mahfud.

Baca Juga:  Monitoring Kebutuhan Bahan Pokok di Pasar Ngemplak, Wabup Tulungagung: Stok Aman Harga Terkendali

Pihaknya mengaku, proses PTSL tahun 2025 ini semestinya sudah rampung di bulan Juli 2025 lalu. Namun dikarenakan adanya sesuatu hal maka proses penyerahan jadi tertunda dan baru bisa dilaksanakan pada bulan September 2025.

1000527345
Warga menerima sertipikat PTSL tahun 2025 di Balai Desa Betak Kecamatan Kalidawir.

“Sebetulnya pada bulan Juli 2025 kemarin, sesuai arahan dari kantor ATR/BPN Tulungagung, sertipikat sudah siap dibagikan kepada masyarakat, namun karena kondisi perpolitikan di Indonesia dan terjadinya demo di berbagai daerah akhirnya tertunda dan bisa dilakukan pada bulan ini,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kades Betak, Nur Qomarudin menyampaikan, program PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada warga masyarakat.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Ketua DPRD Tulungagung Marsono Pimpin Rapat Paripurna Pembentukan AKD, dan Penyampaian Ranperda APBD TA 2025

“Kami berharap program PTSL ini bisa mempercepat penyelesaian permasalahan pertanahan dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dalam legalitas kepemilikan tanah,” tuturnya.

“Dengan adanya sertipikat, warga tidak hanya memiliki hak hukum yang lebih kuat namun juga dapat mengakses berbagai layanan dan fasilitas yang memerlukan bukti kepemilikan tanah yang sah,” tandasnya.

Sementara itu Marzuki salah satu pemohon sertipikat PTSL juga mengungkapkan kegembiraannya atas adanya program PTSL.

“Alhamdulillah sertipikat yang saya ajukan melalui PTSL sudah jadi. Tentunya program pemerintah berupa PTSL ini sangat membantu dan meringankan beban warga masyarakat dalam mendapatkan sertipikat tanah,” pungkasnya. (Asoi)