Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Karyawan Cucian Motor

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus Pencurian dan menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pelakunya.

Pelaku diketahui berinisial LEP (19) alamat Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan DJ (37) warga asal Sidoarjo pada Rabu (02/03/2022) kemarin sekira pukul 20.00 WIB.

Menurut Nenny, saat itu korban sedang mencucikan mobilnya di Warkop Cucian masuk wilayah Kelurahan Kepatihan.
Setelah itu korban mengaku uang sebanyak Rp 3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang disimpan dalam mobilnya raib.

IMG 20220307 184453
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku

“Mengalami hal itu korban akhirnya melaporkannya ke Polres Tulungagung,” ujar Nenny Sasongko, Senin (07/03/2022).

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelakunya yang tak lain adalah salah satu karyawan di tempat cucian mobil tersebut.

“Pelaku ditangkap anggota Unit Resmob Polres Tulungagung di tempat kerjanya pada Kamis (03/03/2022) dan langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Nenny.

Dari pengakuannya, pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut dengan cara Pelaku yang sebagai karyawan warkop dan Cucian di Kepatihan, ketika ada pelanggan yang mencucikan, pelaku akan memeriksa dalam mobil dengan modus membersihkan kendaraan pelanggannya.

“Ketika pelaku mendapatkan sasaran berupa Uang yang ada didalam Mobil dan merasa korban lengah Pelaku kemudian menggondol uang milik korbannya tersebut,” tambah Nenny.

Baca Juga:  Ungkap Perdagangan Solar Bersubsidi, Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Dua Pelaku

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti Uang dan Barang hasil Curian di halaman rumah pelaku yakni di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

“Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, 1 Buah Hp jenis Samsung Android yang diduga dibeli dari hasil uang kejahatan, 1 Buah Cas Hp Samsung dan uang tunai Rp 517.000,-(Limaratus Tujuh Belas Ribu Rupiah),” ungkap Nenny.

Atas perbuatannya, kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana.

“Dari keterangan penyidik, pelaku juga pernah melakukan pencurian HP dengan Modus yang sama, namun diketahui oleh korbannya dan dikembalikan,” pungkas Nenny.(im/nuha)

tampilkan lebih banyak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button