Diduga Menggunakan Material Ilegal ,Proyek Rehabilitasi Dam Siguwo Di Sorot

Liputan.11 Situbondo –

Proyek rehabilitasi Dam Siguwo di Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, kini menjadi perhatian serius publik dan aktivis lingkungan. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk memperkuat infrastruktur air ini, justru disorot karena adanya dugaan kuat bahwa sebagian material batu dan pasir yang digunakan diambil secara ilegal dari sungai setempat.

Informasi yang beredar dari masyarakat sekitar menunjukkan adanya aktivitas pengambilan material (batu dan pasir) langsung dari Lokasi Proyek ,Praktik ini memicu kekhawatiran mendalam akan potensi dampak kerusakan lingkungan, seperti peningkatan risiko erosi sungai, banjir, dan destabilisasi ekosistem sungai.

“Kami menerima laporan dari warga setempat terkait adanya aktivitas pengambilan material di sungai yang diduga terkait dengan proyek rehabilitasi Dam,” ungkap seorang warga yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, menegaskan adanya keresahan di kalangan masyarakat.

Baca Juga:  Pembunuhan Terhadap Pasutri Warga Ngantru Terungkap, Terduga Pelaku Menyerahkan Diri

Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan langsung dari beberapa pekerja di lokasi proyek yang membenarkan bahwa batu dan pasir diambil dari sungai Dam Siguwo.

Screenshot 20251029 182727

Hingga berita ini diturunkan (29/10/2025), belum ada keterangan resmi dari pihak terkait yang bertanggung jawab. Tim jurnalis dan aktivis muda telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Situbondo, pelaksana proyek, maupun instansi pemerintah pengawas lainnya, namun upaya tersebut tidak membuahkan tanggapan.

Ketiadaan klarifikasi resmi ini semakin memperkuat sorotan terhadap transparansi dan pengawasan proyek pembangunan di daerah.

Kasus ini menuntut perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Situbondo. Pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan perizinan penggunaan material konstruksi menjadi krusial.

Masyarakat Mendesak segera mengambil tindakan tegas dan melakukan audit material jika terbukti adanya pelanggaran hukum dalam proses pengambilan material.

Baca Juga:  Polisi Situbondo Menyapa Pondok Pesantren Dan Juga Memperkuat Disiplin Para Santri Untuk Wujudkan Kamseltibcar Lantas

•Memastikan adanya pengawasan yang ketat terhadap seluruh proyek pembangunan.
• Mematuhi aturan perizinan dan memastikan penggunaan material yang legal serta ramah lingkungan.

Pelanggaran semacam ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mencederai semangat tata kelola proyek yang baik.(Time)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button