Aksi Damai Pejuang Gayatri di Depan Kantor DPRD, ini Tuntutannya

Tulungagung – liputan11, Ratusan massa yang yang tergabung bersama Pejuang Gayatri Rajapatni menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Tulungagung. Kamis (11/9/2025).
Masa aksi dengan kostum atasan putih dengan membentangkan spanduk dan poster menyampaikan sejumlah tuntutan. Diantaranya terkait penegakan hukum dan aturan pemerintah yang belum berpihak kepada masyarakat.
Mohammad Ababilil Mujaddidyn, selaku penasehat hukum Pejuang Gayatri Rajapatni usai aksi damai menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta aksi bisa menjaga ketertiban dan keamanan.
Pihaknya juga mengapresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekdakab, Ketua DPRD Tulungagung dan Kapolres serta Dandim 0807 yang bersedia menemui massa aksi damai.
“Alhamdulillah aksi damai yang kami gelar bisa berjalan dengan lancar, aman, tertib dan tanpa ada aksi anarkis. Dan terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Ketua DPRD beserta jajaran Forkopimda lainnya yang telah menemui kami. Semoga apa yang menjadi tuntutan kami bisa segera dilaksanakannya,” ungkapnya.
Billy mengatakan tuntutan terbagi menjadi 3 macam. Diantaranya tuntutan jangka waktu instans dalam waktu 2 x 24 jam dieksekusi:
1. Tegakkan Hukum terhadap Pelaku Kejahatan Lingkungan Hidup, Pelaku Galian C illegal.
2. Tegakkan Hukum terhadap Pelaku Pelanggaran terkait LP2B.
3. Tegakkan Aturan terhadap Proyek Kuburan Elit “Shangrila Memorial Park. Ngepoh” yang tidak diatur dengan Perda sebagaimana amanat P.P No. 09/1987.
4. Bubarkan, Anulir, Revisi Pembentukan Dewas RSUD Dr. Iskak di sesuaikan dengan UU No. 30/2014 Tentang Good Governance dan sesuai Permenkes No. 10 Tahun 2014 Anggota Dewas Rumah Sakit diangkat oleh Kepala Daerah untuk peningkatan pelayanan kesehatan, transparansi dan kesejahteraan rakyat. Jangan dijadikan lokalisasi pelacuran profesi kesenangan balas jasa politik belaka.
5. Semua Dinas dan Lembaga Pemerintah, termasuk Pemerintah Desa harus melaksanakan amanat Undang Undang No 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
6. Tutup semua akses dan potensi percaloan, pungli makelar kasus dan makelar perkara dalam pelayanan hukum serta pelayan masyarakat di semua instansi, baik instansi pemerintah daerah dan kepolisian semisal urusan lalu lintas jalan raya, dinas perhubungan, Reg-ident di Samsat dan lainnya. Jangan gunakan spanduk bertuliskan “Zona Integritas” hanya sebagai hiasan dinding tanpa makna.
7. Kepala Daerah segera membuat keputusan untuk mengisi jabatan kosong Kepala Dinas. Terkesan menunggu bintang jatuh dari Jember atau daerah lain lagi karena seolah-olah ketiadaan kader kepemimpinan di daerah ini.
8. Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di RSUD Dr. Iskak dan hak pasien terutama di kelas ekonomi terhadap perincian nominal pembiayaan terutama terhadap pasien program kesehatan gratis. yang transparan
Kemudian untuk yang B-3 adalah tuntutan warga masyarakat Jangka Pendek dan Prioritas yang dapat dieksekusi 14 x 24 jam:
1. DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI Please!!! Berikanlah Solusi terbaik kepada masyarakat di Kaligentong yang menangis. Kering airmata dan menangis darah seolah belum merdeka.
2. Tingkatkan pelayanan dan akuntabilitas pejabat publik dengan meningkatkan peran pengawasan oleh Inspektorat wilayah. Dengan melibatkan peran serta lembaga swadaya masyarakat yang profesional, idealis dan menolak kong kalikong pragmatis.
3. Pucuk Pimpinan Tulungagung harus mengabaikan kepentingan politik sektarian dan keuntungan pribadi. Kemaslahatan dan kesejahteraan umat harus diatas kepentingan politik dan pribadi. Pucuk pimpinan harus rukun karena menjadi teladan masyarakat.
Dan yang C-13 adalah merupakan Tuntutan warga masyarakat Jangka Menengah dengan percepatan Reformasi Birokrasi sebagai berikut:
1. DPRD memerankan fungsi kontrol terhadap kinerja pemerintah termasuk dalam hal memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2. Tingkatkan kinerja aparat penegak hukum sipil. Kami dorong Wakil Rakyat dapat dan berani berkordinasi dengan lembaga pengawasan mutu dan mentalitas kerja aparatur negara, Komisi Kepolisian dan Ankum Internal Organisasi Polri Sesuai Masalah dan solusinya.
3. Menuntut birokrasi pengguna anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD transparan dalam pengelolaan dan penggunaanya. Sebagaimana tuntutan A No.5 tentang informasi publik.
4. Memperluas akses pelayanan non diskriminasi dan ramah pada kelompok difabel, efektif, efesien dalam melaksanakan rencana pembangunan
5. Rekrutmen dan rotasi jabatan pejabat daerah harus berdasarkan merit system, bukan berdasarkan transaksional politik dan kepentingan pribadi penguasa ABS (Asal Bapak Senang).
6. Meningkatkan akses pelayanan demi mutu pendidikan terutama anak didik masyarakat di pedalaman & pedesaan agar mampu mengejar ketertinggalan masyarakat perkotaan.
7. Kebijakan Pemerintah harus mengutamakan pembangunan peningkatan ekonomi kerakyatan, ketahanan pangan, bukan kebijakan yang menguntungkan oligarki penjajah ekonomi.
8. Demi mempercepat ekonomi kerakyatan tingkatkan peran BUMD, BUMDES Koperasi Desa dan Bank Daerah demi menyelamatkan masyarakat desa dari jeratan lintah darat, bank plecit, pinjol dan sejenisnya.
9. Prioritaskan pengusaha lokal dan UMKM dalam belanja menggunakan APBD. Tingkatkan pembinaan (bukan pembinasaan) terhadap UMKM Daerah demi kemampuan kompetensi pengadaan barang dan jasa.
10.DPRD dan Pemerintah mengevalusi PERDA terkait perizinan pasar swalayan modern yang terindikasi menggerus dan membunuh UMKM, toko-toko retail dan kelontong. Memperketat persyaratan dan perizinan dan upaya kreatif keterlibatan UMKM dalam pendirian pasar modern (simbiosis mutualisme).
11. Perhatikan dan prioritaskan pembinaan terhadap insan pelaku seni, optimalkan ikon kesenian daerah sebagai ciri khas kebanggaan Tulungagung.
12. Tingkatkan peran dinas pemuda dan olahraga bersinergi dengan aparatur pertahanan negara (TNI) dan penegak hukum (POLRI) dalam pembinaan karakter pemuda yang aktif dalam kegiatan seni beladiri yang seringkali chaos rusuh tak terkendali. Mereka adalah aset bangsa yang masih suci jangan dimanfaatkan dan dikelola sebagai alat manajemen konflik orang dan kelompok yang berkepentingan.
13. Meningkatkan peran fungsi wakil rakyat berdasarkan kinerja dan efesiensi anggaran belanja oleh Sekretariat Dewan yang terkesan boros anggaran dan mengada-ada
14. Berantas mafia di dinas pendidikan, pungli dengan berbagai dalih dan alasan dengan menerapkan situasi memaksa dan memberatkan wali siswa.
15. DPRD tingkatkan fungsi legislasi dan mengingatkan Pemimpin Daerah agar selalu agar bisa membangun tulungagung menjadi lebih baik. berjalan bersama dan tidak mementingkan politik pribadi dan kekuasaan pribadi
16. DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menentukan Budget / Anggaran Belanja harus berpedoman pada keberpihakan kepada masyarakat demi untuk meningkatkan Ekonomi Rakyat, termasuk pembangunan Insfrastruktur Jalan Jembatan, Irigasi, Dan lain sebagainya yang menyentuh kebutuhan Ketahanan Pangan Rakyat.
17. DPRD harus segera menjadwalkan menggunakan Hak Angketnya atau Hak Interpelasi jika Pemerintah yang dipimpin oleh Kepala Daerah / Bupati tidak segera mengambil kebijakan menutup Proyek makam Illegal tanpa Perda yang dikembangkan oleh PT. Sang Lestari Abadi, demikian pula Hak DPRD yang sama jika Pemerintah Daerah tidak berkoordinasi dengan APH memberantas maraknya kegiatan perusakan alam, Pelanggaran LP2B dan Aktivitas penambangan Galian C Illegal.
“Hak-hak tersebut kami beri waktu untuk dilakukan pada Bulan Oktober 2025, dan apabila tidak segera dilakukan maka kami akan melakukan Aksi yang lebih besar dan tuntutan ini kami sampaikan untuk segera dilaksanakan dengan seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” tandasnya. (Nuha)



