Aksi Spontan Kapolres Tulungagung Gagalkan Penerbangan Balon Udara di Boyolangu

Sekelompok Remaja dan Barang Bukti Balon udara diamankan Satreskrim Polres Tulungagung. (Foto:ist)

Tulungagung – liputan11.com, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi melakukan aksi cepat dan spontan menggagalkan sekelompok remaja yang tengah berusaha menerbangkan balon udara liar di wilayah Kecamatan Boyolangu.

Aksinya dilakukan Kapolres saat sedang melaksanakan kegiatan lari pagi pada Sabtu, (7/6/ 2025) pagi.

Melihat hal tersebut, Kapolres langsung menghampiri lokasi dan mengamankan 1 orang pelaku beserta barang bukti. Ia kemudian memanggil personel untuk membantu proses penanganan dan pengamanan di tempat kejadian.

“Kegiatan ini sangat membahayakan. Balon udara liar yang dilengkapi petasan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa memicu kebakaran, membahayakan jalur penerbangan, mengganggu jaringan listrik dan merugikan masyarakat,” tegas AKBP Taat.

Baca Juga:  Percobaan Bunuh Diri Perempuan Asal Malang di Sungai Brantas Tulungagung Berhasil Digagalkan Polisi

Saat kepergok, kata Kapolres, beberapa anak melarikan diri. Namun satu anak yang masih berstatus pelajar di salah satu MTS dapat diamankan.

“Selain satu anak, barang bukti yang dapat diamankan diantaranya 2 buah balon udara berukuran besar, lalu ada petasan, 3 buah HP dan 3 unit sepeda motor”, ujar Kapolres.

“Pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung”, sambungnya.

Kapolres Tulungagung kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya. dia menegaskan bahwa Polres Tulungagung bersama jajaran Polsek akan terus menggelar patroli dan razia balon udara liar sebagai langkah pencegahan.

Baca Juga:  Hingga Paska Lebaran, Polres Tulungagung Sita 39 Balon Udara dan Amankan 16 Orang

“Kami tidak melarang kreativitas anak-anak muda, tetapi jangan sampai merugikan orang lain atau membahayakan keselamatan umum”, tutur Kapolres.

“Polres Tulungagung sudah berkomitmen akan menindak tegas siapa pun yang menerbangkan balon udara tanpa awak, tidak diikat sesuai ketentuan dan izin, apalagi yang di tambah dengan petasan”, tutup AKBP Taat. (Nuha)