Bea Cukai Banyuwangi Diduga Lakukan Penangkapan Tidak Sesuai Prosedur.

BANYUWANGI.LIPUTAN11.COM – Eny Setiawati S.H., kuasa hukum pelaku dugaan tindak pidana di bidang cukai berinisial PA mengaku menemukan banyak kejanggalan atas penangkapan Bea Cukai Banyuwangi terhadap kliennya. Bahkan dalam hal ini, pengacara yang akrab dengan sapaan Eny Laros itu menganggap kinerja Bea Cukai Banyuwangi tidak profesional.

“Dalam proses penangkapan PA, Bea Cukai Banyuwangi melakukan banyak tindakan yang unprosedural. Padahal kita tahu sendiri bea cukai adalah suatu institusi dengan semboyannya yang profesional, yang bersih, tapi faktanya tidak saya temukan, terbukti dari klien saya banyak kejadian-kejadian yang unprosedural, ” ungkap Eny kepada awak media di areal Lapas Banyuwangi seusai menemui PA.

Baca Juga:  Detektif Sungai Lakukan Kajian Tingkat Kesehatan Sungai Brantas Kota Kediri

Salah satunya, kata dia, seperti dalam tahap pelimpahan kemarin, sebagai kuasa hukum yang bersangkutan saya tidak menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak Bea Cukai Banyuwangi. Tak hanya itu, klien saya juga sering ditekan, intimidasi dan dipaksa. Bahkan, ada kata-kata dari pihak Bea Cukai Banyuwangi kepada PA agar tidak menuruti omongan pengacaranya.

Atas hal tersebut, Eny menegaskan pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan dan melaporkan persoalan ini ke kementerian keuangan.

Baca Juga:  Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 26 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (*eselon II*) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo

Sementara itu, beberapa petugas Bea Cukai Banyuwangi yang hadir dalam tahap pelimpahan perkara PA enggan dikonfirmasi awak media yang sudah menunggu di depan pintu utama Kantor Lapas Banyuwangi.(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button