Caroline Pelapor Dalam Perkara Pemalsuan di Pengadilan Negeri Tulungagung Kecewa Terhadap Hakim, Ini Alasannya

TULUNGAGUNG,LIPUTAN11.COM,— Caroline perempuan asal kelurahan Kutoanyar Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung selaku pelapor dalam perkara pasal 266 KUHP ayat 2 kembali mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Menurutnya, hal ini dikarenakan sejak mulai proses persidangan agenda saksi hingga saat ini yang sudah memasuki tahap pembacaan keputusan juga masih mengalami beberapa kali penundaan.

“Kekecewaan saya ini sejak mulai dari persidangan agenda saksi, misal saat agenda sidang pertama saksi belum siap akhirnya sidang ditunda, pada agenda sidang kedua saksi juga belum siap dan itupun masih minta penundaan lagi tapi oleh majelis hakim tidak diperkenankan. Kemudian untuk agenda pembacaan Vonis juga demikian, yang semestinya dijadwalkan tanggal 8 September 2024 kalau dak salah itu ditunda lagi menjadi tanggal 11 September 2024 dan itu juga ditunda lagi pada 18 September 2024 nanti,” terang Caroline saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Jumat (13/09/2024).

“Dengan adanya hal itu, saya jadi berfikiran apakah prosedurnya seperti itu atau apakah ada upaya – upaya dari pihak lain untuk sengaja mengolor – ngolor dan otomatis saya juga menduga ada apa ini kog sampai berkali-kali ditunda ,” imbuhnya.

Menurut Caroline, adanya proses persidangan yang seperti itu, tentunya masyarakat lain yang tahu akan hal ini juga akan mempunyai anggapan yang sama terkait hal ini.

Baca Juga:  Tim Kuasa Hukum Caroline Menyoal Tersangka Atas Laporan Identitas Ganda Yang Tak Kunjung Disidangkan

“Dan tentunya saya yang dalam hal ini sebagai pelapor sangatlah berharap agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya biar nantinya bisa menjadi edukasi bagi masyarakat lainnya, karena apa? ancaman hukuman dalam pasal 266 KUHP itu tidak main – main yaitu maksimal 7 tahun penjara. Itupun jika mengacu pada ancaman diatas 5 tahun penjara, semestinya terdakwa kan dilakukan penambahan tapi dalam hal ini terdakwa juga tidak ditahan,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Sumardhan SH, MH, selaku Penasehat Hukum Caroline menganggap bahwa penundaan dalam proses persidangan adalah merupakan kewenangan majelis hakim. Namun demikian menurut Sumardhan yang menjadi persoalannya adalah perkara yang diadili tersebut adalah perkara yang gampang.

“Perkara ini sebenarnya adalah perkara yang gampang, mengapa dianggap gampang karena jelas bahwa yang dilaporkan ini kan perkara 266 yakni membuat akte palsu dari nama Suprihatin menjadi Herlina, yang menjadi pertanyaan saya dimana letak susahnya hakim dalam membuat suatu pertimbangan hukum ?? ,” ungkapnya.

“Jadi tidak ada alasan lagi, kecuali sesuatu yang diputuskan hakim itu tidak punya rujukan atau ini persoalan hukum baru misalnya, jangan – jangan penundaan – penundaan yang kayak begini kan dak jelas sehingga bisa menimbulkan persepsi masyarakat pada umumnya khususnya pada klien kami sebagai korban malah curiga ada apa dengan hakim ini,” timpalnya.

Pihaknya berharap apa yang menjadi tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan bisa segera dijalankan.

“Keputusan tetap kita serahkan pada majelis hakim, akan tetapi jika nantinya pada sidang agenda keputusan nanti di tunda lagi, tentunya kami tidak akan begitu saja tinggal diam, ya bisa saja kami akan berkirim surat kemana – mana sebagai bentuk pantauan atau koreksi. Sekali lagi saya tegaskan, ini sebenarnya bukan perkara yang sulit mungkin hakim saja yang membuat sulit perkara ini dan itu menjadikan azas peradilan cepat sederhana dan ringan itu tidak ada, sehingga masyarakat akan berasumsi lain terhadap penanganan perkara ini. Terlebih perkara ini sudah didukung adanya bukti – bukti yang kuat,” tegasnya.

Baca Juga:  Upacara Sumpah Pemuda ke-97 di Jombang, Bupati Warsubi Serahkan Penghargaan Pemuda Pelopor 2025

Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Nanang Zulkarnain, SH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa perkara dengan terdakwa Suprihatin alias Herlina tahap pemeriksaannya sudah pada tahap rencana pembacaan keputusan.
Menurutnya, pembacaan putusan belum bisa dilakukan karena konsep keputusannya masih belum selesai.

“Ini sudah pada tahap rencana pembacaan keputusan, karena konsep keputusannya belum selesai maka majelis memandang perlu untuk menunda guna menyempurnakan konsep keputusannya dan sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan maka akan kita jadwal pada Rabu tanggal 18 September 2024 nanti,”jelasnya.(IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button