Pertemuan Dinas Pendidikan dengan guru honorer dan Kepala Sekolah.
Jombang,Liputan11.com – Kasus dugaan pemotongan gaji guru honorer di salah satu Sekolah Dasar Negeri Kecamatan Jombang akhirnya menemui titik terang. Setelah pertemuan yang digelar pada Jumat (19/9/2025) antara Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan guru honorer yang menjadi korban, dipastikan ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Wor Windari, “Menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut. “Kami dari dinas mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami langsung melakukan pembinaan di unit kerja kepada seluruh dewan guru dan kepala sekolah,” ungkapnya.
Menurut Wor Windari, dalam pertemuan tersebut telah ditemukan akar permasalahan serta sejumlah kesalahan administrasi terkait penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor guru. “Kita sudah menemukan akar permasalahan dan melakukan penyelesaian konsekuensi administrasi yang tidak betul. Untuk selanjutnya akan dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepada kepala sekolah, untuk diteliti lebih lanjut atas penyalahgunaan kewenangan sesuai dengan perundang-undangan disiplin ASN,” tegasnya.
DPRD Komisi D: Jangan Hanya Selesai di Perdamaian
Meski persoalan antara guru honorer dan kepala sekolah sudah diselesaikan secara internal, namun DPRD Kabupaten Jombang menilai proses penyelesaian tidak boleh berhenti hanya di pengembalian uang. Rahmad Agung Saputara, anggota Komisi D DPRD Jombang, menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah tetap harus diproses sesuai aturan.
“Kalau penyelesaian kepala sekolah dengan korban sudah selesai, namun penyelesaian terhadap pelanggaran yang dilakukan tetap harus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Minimal ada tindakan dari Dinas Pendidikan kepada kepala sekolah, entah berupa sanksi mutasi atau apapun. Karena ini sudah parah, saya kira harus ada efek jera supaya menjadi contoh bagi kepala sekolah lain,” tegas Rahmad.
Ia juga menyayangkan belum adanya laporan resmi dari Dinas Pendidikan kepada Komisi D terkait perkembangan kasus ini. “Yang jelas Bu Wor belum melaporkan ke Komisi D sejauh mana penanganannya. Intinya, Dinas Pendidikan harus membuat efek jera kepada kepala sekolah sebagai contoh nyata bagi yang lain. Jangan sampai kasus serupa terulang lagi,” tambahnya.
Sanksi Menanti Kepala Sekolah
Dengan langkah Dinas Pendidikan yang akan melakukan BAP terhadap kepala sekolah, peluang sanksi administratif terbuka lebar. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi bisa berupa:
Teguran tertulis,
Penundaan kenaikan pangkat,
Penurunan jabatan, hingga
Pemberhentian dari jabatan sebagai kepala sekolah.
Bahkan, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan dana BOS yang disengaja, kasus ini bisa masuk ranah hukum dengan ancaman pidana sesuai UU Tindak Pidana Korupsi.
Efek Jera Jadi Tuntutan
Publik menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang agar kasus ini tidak berhenti sebatas mediasi antara korban dan pelaku. Banyak pihak menilai bahwa guru honorer adalah kelompok yang paling rentan dan mestinya dilindungi, bukan justru dirugikan oleh oknum kepala sekolah.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di seluruh sekolah. Transparansi anggaran dan perlindungan hak-hak guru honorer menjadi kunci agar kejadian serupa tidak kembali mencoreng dunia pendidikan Jombang.(lil)