DLH Jombang Diduga Tidak Transparan, Program TPS3R Hanya Dirasakan Kalangan Tertentu

 

JOMBANG,Liputan11.com — Program Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang semestinya menjadi upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Melalui program ini, masyarakat desa diharapkan mampu mengelola sampah rumah tangga secara mandiri serta menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Namun, realitas di lapangan ternyata tidak seindah yang dibayangkan. Banyak perangkat desa dan tokoh masyarakat justru mengeluhkan bahwa proses pengajuan program TPS3R terkesan rumit, tertutup, dan tidak merata. Bahkan, ada desa yang sudah beberapa kali mengajukan permohonan secara resmi, tetapi hingga kini tidak pernah mendapatkan tanggapan jelas dari pihak DLH Kabupaten Jombang.

Salah satu perangkat desa yang berada di wilayah utara Kabupaten Jombang menuturkan bahwa pihaknya pernah berinisiatif mengajukan proposal pembangunan TPS3R melalui jalur resmi sesuai petunjuk teknis yang diberikan pemerintah daerah. Namun, hingga berbulan-bulan lamanya, tidak ada informasi lanjutan atau klarifikasi.

Menurut pengakuannya, yang datang justru orang yang mengaku sebagai penyambung atau perantara program TPS3R. Alih-alih memberikan solusi, orang tersebut hanya mengajak berbincang santai sambil ngopi tanpa memberikan kejelasan terkait nasib pengajuan program desa tersebut.

“Kami sudah berulang kali mengajukan. Katanya harus sesuai syarat, sudah kami lengkapi semua. Tapi malah yang datang itu orang yang ngakunya penyambung program. Bukan kasih solusi, malah ngajak ngobrol ngalor-ngidul sambil ngopi. Sampai sekarang gak ada kabar apa-apa,” tutur salah satu perangkat desa, Rabu (12/11/2025).

Situasi seperti ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan pemerintah desa. Mereka menilai seharusnya DLH Jombang lebih terbuka dan tidak membeda-bedakan desa dalam pemberian program. Karena pada dasarnya, masalah sampah sudah menjadi persoalan serius di hampir seluruh wilayah Kabupaten Jombang, terutama di daerah pedesaan yang belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah terpadu.

Baca Juga:  Program TPS3R Disorot: Transparansi Dipertanyakan, Anggaran Ratusan Juta Dipertaruhkan

Ironisnya, di salah satu kecamatan di Jombang bahkan disebut tidak ada satu pun desa yang menerima program TPS3R. Padahal, di kecamatan lain, beberapa desa justru sudah menikmati fasilitas dan dukungan program tersebut. Ketimpangan ini menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam proses penentuan penerima manfaat.

Selain persoalan TPS3R, sejumlah desa yang sudah bekerja sama dengan DLH dalam urusan pembuangan sampah pedesaan juga mengeluhkan beban biaya bulanan yang cukup tinggi. Setiap desa dikenakan biaya sebesar Rp700 ribu per bulan untuk pembuangan sampah ke tempat pembuangan yang dikelola DLH.

Bagi desa dengan anggaran terbatas, biaya ini dianggap cukup memberatkan. Terlebih, tidak ada penjelasan rinci dari DLH mengenai penggunaan dana hasil kerja sama tersebut dan bagaimana mekanisme pembiayaannya.

Seorang pemerhati kebijakan publik di Jombang menilai bahwa DLH perlu melakukan transparansi total terhadap data dan anggaran program pengelolaan sampah, baik yang berkaitan dengan TPS3R maupun kerja sama pembuangan sampah desa.

“DLH harus membuka data secara terbuka. Masyarakat dan perangkat desa berhak tahu berapa jumlah desa yang sudah menerima program TPS3R dan berapa desa yang sudah menjalin kerja sama pembuangan sampah. Ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan dana publik,” ujarnya.

Menurutnya, program TPS3R bukan sekadar proyek fisik, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Namun, jika implementasinya tidak transparan dan terkesan hanya menguntungkan pihak tertentu, maka tujuan utama program ini bisa gagal total.

Baca Juga:  Sarasehan dengan Awak Media, Kabidhumas Polda Jatim: Bersama Jaga Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Serentak 2024

“Kalau pemerintah daerah tidak terbuka, kepercayaan masyarakat bisa hilang. Padahal, tanpa dukungan masyarakat, program pengelolaan sampah tidak akan berjalan efektif. Kunci keberhasilan TPS3R itu justru di partisipasi masyarakat, bukan sekadar infrastruktur,” tambahnya.

Program TPS3R merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk mengurangi sampah dari sumbernya melalui konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) — mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang. Tujuan utamanya adalah agar masyarakat dapat mandiri dalam mengelola sampah rumah tangga, sehingga volume sampah yang menumpuk di TPA bisa ditekan secara signifikan.

Namun sayangnya, di Kabupaten Jombang, program yang mestinya menjadi contoh pengelolaan lingkungan berkelanjutan itu justru dikeluhkan oleh banyak pihak karena tidak transparan, sulit diakses, dan terkesan hanya diberikan kepada kalangan tertentu.

Bahkan, beberapa kepala desa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa ada kesan “pilih kasih” dalam penentuan penerima bantuan. Mereka berharap pemerintah daerah bisa mengevaluasi kembali sistem dan mekanisme program tersebut agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan segelintir kelompok.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tidak meratanya penyaluran program TPS3R maupun biaya kerja sama pengelolaan sampah desa yang dinilai memberatkan. Publik kini menanti langkah nyata DLH dalam membuktikan komitmen terhadap keterbukaan informasi dan pemerataan pembangunan lingkungan di seluruh desa Kabupaten Jombang.

tampilkan lebih banyak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button