DLH Jombang Serahkan File Kosong, Janji PDF Tak Kunjung Datang: Indikasi Ketertutupan?

JOMBANG,Liputan11.com — Komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan tajam. Sekretaris DLH Jombang, Amin Kurniawan, yang sebelumnya akan menyerahkan data lengkap terkait kerja sama pengelolaan sampah desa se-Kabupaten Jombang—mulai dari program TPS, TPS3R, hingga pola retribusi—justru dinilai gagal memenuhi komitmennya.

Alih-alih memberikan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, Amin hanya mengirimkan file Excel kosong tanpa satu pun data di dalamnya. Sebagai dalih, ia juga akan mengirimkan versi PDF. Namun hingga berita ini disusun, dokumen tersebut tidak pernah diberikan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, tidak ada itikad menunjukkan bahwa DLH benar-benar menghormati hak publik untuk tahu.

Padahal, data tersebut bukan data sensitif. Justru merupakan informasi dasar yang wajib tersedia setiap saat oleh instansi pemerintah. Kegagalan menyerahkan data memunculkan pertanyaan serius: Apakah DLH tidak punya data? Atau ada data yang sengaja tidak ingin dibuka?

Transparansi DLH Terindikasi Abaikan UU KIP

DLH sebagai badan publik tidak memiliki ruang abu-abu dalam hal keterbukaan informasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah mengatur secara ketat bahwa setiap permintaan informasi:

wajib diberikan tanpa menunda-nunda,

tidak memerlukan alasan dari pemohon,

harus disediakan secara berkala dan setiap saat,

dan tidak boleh ditahan kecuali termasuk informasi yang dikecualikan—yang sudah jelas bukan kasusnya di sini.

Lebih jauh, pejabat yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi administratif. Namun praktik di DLH Jombang justru menunjukkan gejala sebaliknya: dokumen kosong, janji berulang, tanpa realisasi.

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Banjir Di Ruas Jalan Besuki-Campurdarat, Begini Kata Bupati Tulungagung

Jika DLH menganggap data kerja sama desa, daftar penerima TPS3R, besaran anggaran, dan mekanisme pengelolaan sampah sebagai informasi publik (sebagaimana mestinya), maka sikap mereka saat ini jelas bertentangan dengan amanat UU.

Ketertutupan Data Perkuat Dugaan Selektifitas Program TPS3R dan Retribusi Sampah

Masalah tidak berhenti pada kosongnya file Excel. Ketika data dasar saja tidak bisa diberikan, wajar publik mencurigai bahwa program lingkungan di Jombang berjalan tidak transparan.

Sebelumnya, sejumlah desa mengeluhkan proses pengajuan TPS3R yang terkesan dipersulit. Ada desa yang telah mengajukan proposal bertahun-tahun tanpa hasil, sementara desa lain justru mendapat fasilitas tanpa hambatan berarti.

Bahkan, seorang perangkat desa mengaku lebih dulu diajak “ngopi” oleh seseorang yang disebut sebagai penghubung program, alih-alih mendapatkan penjelasan resmi dari DLH. Ini memperlihatkan adanya pola komunikasi gelap yang tidak semestinya terjadi dalam urusan pengelolaan anggaran negara.

Sementara itu, untuk kerja sama pembuangan sampah ke TPA, desa-desa dikenai retribusi:

Rp2.500 per rumah, sehingga

ada desa yang membayar Rp700.000 per bulan,

ada pula yang mencapai Rp1.500.000 per bulan.

Namun hingga kini, tidak ada data terbuka mengenai:

berapa banyak desa yang bekerja sama,

bagaimana mekanisme penarikan dan penggunaannya,

serta untuk apa saja dana tersebut dialokasikan.

Padahal angka pengelolaan sampah bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per titik program.

Ketertutupan data memperkuat dugaan adanya:

perencanaan tidak wajar,

selektivitas penerima program,

lemahnya pengawasan internal,

dan potensi penyalahgunaan anggaran publik.

DLH Dituntut Beri Sikap Tegas, Bukan Berkelit Tanpa Penjelasan

Yang lebih disayangkan, DLH hingga kini tidak memberikan alasan resmi mengapa dokumen yang diserahkan kosong. Tidak ada pernyataan tentang kendala teknis, tidak ada klarifikasi bahwa data masih disusun, tidak ada informasi apa pun.

Baca Juga:  Jelang Ibadah Jumat Agung, Polres Tulungagung Sterilisasi dan Amankan Sejumlah Gereja

Media berulang kali mencoba mengonfirmasi, namun jawaban yang diterima hanya mengambang dan tidak menyelesaikan persoalan inti: mengapa data publik tidak diserahkan?

Dalam konteks good governance yang selalu digaungkan pemerintah daerah, tindakan DLH bertolak belakang dengan semangat transparansi. Jika data memang ada, seharusnya bisa langsung dibagikan. Jika tidak tersedia, berarti terjadi kekacauan tata kelola yang jauh lebih serius.

Data itu seharusnya:

sudah siap setiap saat,

memuat daftar desa penerima program,

menunjukkan anggaran, retribusi, dan alur penggunaan,

dapat diakses tanpa harus diminta berulang kali,

dan tidak membuat publik menunggu tanpa kepastian.

Jika hal sesederhana ini saja tidak mampu dilakukan, integritas pengelolaan lingkungan hidup di Jombang benar-benar patut dipertanyakan.

Transparansi Bukan Slogan—Ia Adalah Ujian Integritas

Kasus data kosong DLH Jombang ini bukan sekadar masalah administratif. Ini adalah indikator bahwa komitmen keterbukaan informasi pemerintah daerah masih rapuh. Ketika badan publik menahan data, mengulur waktu, atau memberikan dokumen yang tidak dapat dipakai, itu berarti:

mengabaikan undang-undang,

merendahkan hak publik,

dan melemahkan kepercayaan masyarakat.

DLH Jombang kini berada pada titik krusial:
memilih membuka data secara jujur, atau membiarkan kecurigaan publik makin dalam.

Masyarakat dan media masih menunggu jawaban konkret, bukan janji, bukan alasan, dan bukan file kosong.

Sebab transparansi—apalagi dalam urusan anggaran lingkungan—bukan formalitas.
Itu adalah cermin moralitas sebuah institusi dalam melayani publik.(lil) Bersambung…

tampilkan lebih banyak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button