Dua Kasus Penjambretan Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Tulungagung

Tulungagung – liputan11.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melalui Unit Resmob Macan Agung berhasil mengungkap dua kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangrejo dan Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, pada konferensi pers di halaman Mapolres setempat Kamis (29/1/2026) memaparkan kedua kasus tersebut berhasil diungkap anggotanya pada 26 dan 28 Januari 2026.

Pertama penjambretan di Desa Gedangan, Kecamatan karangrejo, terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dengan korban Nadif Fatur Rohma (24), warga Desa Krosok Kecamatan Sendang.

Setelah menerima laporan, Lanjut Rio, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemerikasaan saksi-saksi di TKP.

”Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan inisail APK (25) beserta barang bukti dirumahnya di Dusun kebonagung masuk Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung,” terang AKP Ryo.

Dalam kasus ini, kata Ryo, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, satu pucuk senapan angin, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi penjambretan.

“Modusnya pelaku mencari korban perempuan di lokasi yang gelap dan sepi, setelah mendapat sasaran, korban dibuntuti dari belakang,” ungkapnya.

“Saat lengah dan sepi pelaku melancarkan aksinya dengan cara menarik paksa barang bawaan korban hingga korban terjatuh,” lanjutnya.

Sementara untuk kasus kedua menimpa korban atas nama Sukatin (69), warga Kecamatan Campurdarat terjadi pada Senin 26 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB. Aksi pelaku penjambretan terekam kamera dan viral di media sosial sehingga menarik perhatian masyarakat luas.

“Dari hasil penyelidikan, pada 28 Januari 2026 polisi berhasil mengamankan inisial TS (33) di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Boyolangu,” ujarnya..

Pada kasus kedua lanjut Ryo, polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas milik korban, sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Baca Juga:  14 Remaja Diamankan Polres Tulungagung Pada Kasus Balon Udara Berpetasan Meledak di Rumah Warga Suruhan Lor 

“Pelaku mengaku telah melakukan penjambretan sebanyak empat kali dalam kurun waktu lima bulan terakhir,” terang Ryo.

Menurutnya, hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku memiliki pola yang serupa, yakni menyasar korban perempuan, terutama di lokasi yang relatif sepi.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di luar rumah.

“Terutama kepada perempuan, agar tidak beraktivitas sendirian di lokasi yang sepi, menghindari penggunaan perhiasan yang mencolok, serta selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Apabila terjadi tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tandasnya. (Nuha)

tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button