TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Satresnarkoba Polres Tulungagung bergerak cepat menggerebek rumah kos yang biasa digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak yang berlokasi di Kelurahan Bago, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH kepada media, Sabtu (12/03) menyampaikan, penggerebekan terjadi pada hari Jum’at (11/03/2022) sekitar pukul 21.30 WIB, Atas informasi dari masyarakat.
“Ditempat tersebut, anggota mengamankan 2 orang yang berinisial DS alias Mol (36) dan YW alias Sunten (36) keduanya merupakan warga asal Dusun Bayanan, Desa Wajak Lor Kecamatan Boyolangu, Kab. Tulungagung,” jelas Nenny.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 23 botol minuman keras jenis arak ukuran 600 ml dengan tutup botol warna hitam, sebuah HP, uang tunai Rp. 300.000 hasil penjualan arak, sebuah kardus dan 1 unit sepeda motor Nopol AG-4607-RDF.
“Seluruh barang bukti dan kedua pelaku pengedar miras langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Keduanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung Jo pasal 55 KUH Pidana.
Polres Tulungagung gencar melakukan operasi peredaran miras tanpa ijin edar. Guna menekan peredaran miras di Kabupaten Tulungagung.
Selain itu untuk mengurangi angka pecandu miras yang diduga akan membuat wilayah Kabupaten Tulungagung tidak kondusif, bahkan dapat menimbulkan suatu tindak pidana kriminal.
“Diharapkan, masyarakat dapat bekerjasama dengan Polres Tulungagung untuk memberantas peredaran miras yang terjadi di Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya. (Nuha)