Hingga Paska Lebaran, Polres Tulungagung Sita 39 Balon Udara dan Amankan 16 Orang

Tulungagung – LIPUTAN11.COM, Sebelum dan paska lebaran Idul Fitri 1446 H, Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran, TNI dan Petugas PLN menggelar kegiatan Grebeg Balon Liar. Kegiatan tersebut berhasil menyita 39 balon udara dan mengamankan 16 orang pelaku.
“Balon Udara liar yang berhasil diamankan sebanyak 39 buah meliputi 6 buah diturunkan petugas saat diterbangkan dan 33 lainnya diamankan sebelum balon udara diterbangkan,” ungkap Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi pada Konferensi Pers, Kamis (10/4/2025).
Dikatakannya, TKP terbanyak ada di wilayah Kecamatan Bandung yang mana Polsek Bandung berhasil mengamankan 15 balon udara satu diantaranya di Dusun Bancang Desa Gandong Balon udara yang membawa petasan meletus dan viral.
“Kemudian Balon udara lain yang diamankan Polsek Pakel 11 buah, Besuki 10 buah, Gondang 5 buah, Boyolangu 2 buah dan Polsek Kalangbret 1 buah sebagai barang bukti,” lanjutnya.
Selain balon udara, barang bukti lain yang diamankan berupa mercon dengan ukuran besar dan kecil yang belum meledak, serta peralatan yang digunakan untuk menerbangkan balon udara.

“Pada Razia yang dilakukan, kita juga mengamankan sebanyak 16 orang pelaku, 7 pelaku sudah dalam proses penyidikan dan 9 lainnya dalam pembinaan,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upayanya dalam rangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Kita akan terus bersinergi dengan instansi terkait lainnya yaitu dengan melakukan edukasi kepada warga masyarakat yang harapannya agar tradisi balon udara bisa dimodifikasi menjadi lebih aman,” terangnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar karena berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan.
Kepada para pelaku akan dikenakan pasal-pasal terkait, yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Ditempat sama, Manajer PLN UPT Madiun Iksan mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk mencegah balon udara yang naik.
Mengingat kejadian pada tahun 2020 dimana telah terjadi pemadaman listrik yang meluas hingga 8 wilayah kabupaten akibat balon udara yang jatuh di transmisi PLN di wilayah Manisrejo arah Nganjuk.
“Pemulihannya cukup lama, dampaknya pemadaman mengakibatkan terganggunya aktivitas pelayanan di sejumlah Rumah Sakit, kantor kantor pemerintahan dan lainnya,” ucapnya.
Untuk itu pihaknya selalu meminta bantuan kepada aparat dan pemerintah setempat untuk bersama sama mencegah hal-hal yang bisa menyebabkan gangguan di transmisi.
“Di tahun ini kami yang bekerja sama dengan Polres Tulungagung dan Polsek jajaran bisa menghindari adanya gangguan balon udara dan Alhamdulillah untuk wilayah Tulungagung zero gangguan,” sebutnya. (Nuha)



