KONSULTASI PUBLIK II PENYUSUNAN RDTR DAN KLHS WILAYAH PERENCANAAN SUMOBITO, KABUPATEN JOMBANG: LANGKAH STRATEGIS MENUJU PENATAAN RUANG BERKELANJUTAN

JOMBANG,Liputan11.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kembali melaksanakan Konsultasi Publik II dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Wilayah Perencanaan Sumobito. Acara tersebut digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025 di Kecamatan Sumobito dan dihadiri oleh berbagai pihak mulai dari unsur Forkopimda, perangkat daerah, perwakilan masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha setempat.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari proses perencanaan teknis tata ruang wilayah yang sebelumnya telah melalui tahap pengumpulan data dan konsultasi publik pertama. Dalam tahap kedua ini, pemerintah daerah menyampaikan hasil kajian, isu strategis, serta arah pengembangan wilayah Sumobito yang dituangkan dalam dokumen RDTR dan KLHS.
ISU STRATEGIS DAN PENGEMBANGAN WILAYAH
Dalam paparannya, tim dari Dinas PUPR Agus Andrianto Dwi Wicaksono, selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Jombang menjelaskan bahwa Kecamatan Sumobito termasuk dalam Pusat Kegiatan Lokal (PKL) di kawasan Perkotaan Mojoagung, yang berfungsi melayani kegiatan skala kabupaten. Wilayah ini diarahkan menjadi kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, serta termasuk dalam Kawasan Strategis Kabupaten Pengelolaan Limbah B3.
Selain itu, Sumobito juga merupakan kawasan strategis nasional berbasis Kawasan Kerajaan Majapahit Trowulan, yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi. Dengan posisi yang sangat strategis, Sumobito juga menjadi bagian penting dalam sistem jaringan jalan nasional dan provinsi, serta masuk dalam Gerbangkertosusila Plus (GKS+), kawasan metropolitan yang menghubungkan Jombang–Mojokerto–Kertosono.
Dalam konteks infrastruktur, isu utama yang dihadapi wilayah ini adalah kondisi jalan yang berlubang, sering tergenang air, dan belum optimalnya prasarana transportasi publik. Beberapa ruas jalan penghubung antar desa seperti Kendalsari hingga Peterongan dilaporkan sering mengalami kerusakan dan genangan, terutama saat musim hujan. Kondisi ini menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam menyusun RDTR agar mampu menghasilkan kebijakan pembangunan infrastruktur yang lebih tangguh dan berkelanjutan.
ISU LINGKUNGAN DAN PENANGANAN LIMBAH
Salah satu poin penting dalam penyusunan KLHS Sumobito adalah belum optimalnya pengelolaan limbah industri di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil survei, terdapat sekitar 68 titik lokasi yang berpotensi menjadi sumber pencemaran, terutama di kawasan industri kecil menengah (IKM) pengolahan aluminium dan peleburan logam di Desa Kendalsari dan Balakan. Limbah cair dan padat dari kegiatan industri ini dilaporkan mencemari air dan tanah di sekitarnya.
Sebagai tindak lanjut, RDTR mengarahkan pembangunan Sarana Pengolahan Limbah Terpadu (IPAL) dengan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle), serta TPS 3R untuk limbah domestik. Pemerintah juga merekomendasikan pembangunan sarana pengolahan emisi udara dan pembuatan kolam retensi (bozem) untuk mengendalikan limpasan air hujan dan mencegah banjir.
Selain itu, kawasan Sumobito akan dikembangkan dengan mempertahankan lahan sawah berkelanjutan (LP2B), menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan menjaga keseimbangan antara kegiatan industri, pemukiman, serta fungsi ekologis wilayah.
ARAH DAN STRATEGI PENGEMBANGAN
Dalam dokumen RDTR, Kecamatan Sumobito diarahkan untuk berkembang sebagai wilayah penunjang perkotaan Mojokerto dan Jombang, dengan fokus pada:
1. Peningkatan fungsi jalan arteri dan kolektor primer, seperti ruas Talun Kidul – Sumobito – Betek.
2. Pengembangan kawasan permukiman baru yang dilengkapi dengan infrastruktur dasar memadai.
3. Revitalisasi kawasan pasar dan stasiun Sumobito untuk memperkuat fungsi ekonomi lokal.
4. Pengembangan sentra industri kecil menengah (IKM) berbasis logam dan aluminium di Kendalsari dan Balakan dengan sistem pengelolaan lingkungan terpadu.
5. Pemanfaatan potensi lahan pertanian dan kawasan hijau untuk ketahanan pangan dan pengendalian lingkungan.
Rencana pengembangan ini juga memperhatikan prediksi arah pertumbuhan wilayah yang melibatkan jalur arteri primer, jalur kolektor, serta pusat kegiatan masyarakat di sekitar pasar, kantor kecamatan, dan stasiun Sumobito sebagai simpul kegiatan ekonomi.
KONSULTASI PUBLIK DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Konsultasi Publik II ini menjadi forum terbuka bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan RDTR dan KLHS. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar dokumen ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga implementatif dan responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain perwakilan dari TNI, Polri, perangkat desa, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta unsur akademisi. Mereka menyampaikan berbagai pandangan terkait isu infrastruktur, potensi ekonomi, serta perlindungan lingkungan di wilayah Sumobito.
DASAR HUKUM DAN NILAI INVESTASI
Penyusunan RDTR dan KLHS ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja) yang menjadi dasar peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha. Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, nilai realisasi investasi di wilayah perencanaan Sumobito tercatat mencapai Rp 11.140.750.000 pada tahun 2025.
Dengan tersusunnya RDTR dan KLHS ini, diharapkan proses perizinan pemanfaatan ruang di Kecamatan Sumobito dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten Jombang yang berwawasan lingkungan.
MENUJU SUMOBITO SEBAGAI KAWASAN MAJU DAN BERKELANJUTAN
Melalui proses penyusunan RDTR dan KLHS ini, Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya untuk membangun Sumobito sebagai kawasan strategis dengan tata ruang yang tertata, infrastruktur memadai, lingkungan yang terjaga, serta potensi ekonomi yang terus berkembang.
RDTR bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi pedoman penting bagi arah pembangunan, investasi, dan pengelolaan sumber daya yang lebih efektif. Dengan dukungan seluruh pihak, Sumobito diharapkan menjadi kawasan yang maju, nyaman, dan berkelanjutan bagi masyarakat di masa mendatang.(lil)



