
JOMBANG,Liputan11.com – Tim kuasa hukum Ahmad Affandi akhirnya buka suara terkait perkara hukum yang kini menjadi perhatian publik. Dalam konferensi pers yang digelar di hadapan awak media, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta masyarakat tidak terburu-buru menghakimi sebelum seluruh fakta diuji di persidangan.
Suasana konferensi pers berlangsung serius. Tim kuasa hukum menilai perlu adanya pelurusan informasi agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
Menurut mereka, berdasarkan pendalaman awal yang dilakukan setelah menerima kuasa, perkara yang menjerat Ahmad Affandi tidak sesederhana dugaan penipuan sebagaimana berkembang di tengah masyarakat. Perkara tersebut disebut lebih berkaitan dengan hubungan kepercayaan dan pembiayaan dalam aktivitas usaha.
“Klien kami merupakan pelaku usaha di bidang kontraktor yang selama ini menjalankan berbagai aktivitas proyek pembangunan. Dari fakta awal yang kami peroleh, hubungan para pihak lahir dari kerja sama dan pembiayaan usaha,” terang tim kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum membeberkan sejumlah fakta awal yang dinilai penting untuk menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum. Mulai dari penyerahan dana yang dilakukan secara bertahap, adanya pembayaran dan cicilan, komunikasi yang terus berlangsung antar pihak, hingga upaya penyelesaian melalui kesepakatan pembayaran.
Rangkaian fakta tersebut, menurut mereka, menunjukkan adanya hubungan hukum yang berlangsung secara terus-menerus dan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana penipuan dengan modus identitas palsu maupun objek fiktif.
“Ini yang harus diuji secara objektif dan menyeluruh dalam proses hukum. Jangan sampai ada kesimpulan prematur sebelum semua fakta dibuka secara utuh,” tegasnya.
Saat ini, tim kuasa hukum mengaku masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen perkara, termasuk laporan polisi, berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, hingga dasar konstruksi hukum yang digunakan dalam penetapan status tersangka terhadap Ahmad Affandi.
Karena itu, mereka mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
“Setiap orang memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar tim kuasa hukum di hadapan awak media.
Selain itu, mereka menilai proses penanganan perkara harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan latar belakang hubungan hukum para pihak, riwayat pembayaran, adanya iktikad penyelesaian, hingga kondisi usaha klien mereka agar penegakan hukum benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
Terkait penahanan yang kini dijalani Ahmad Affandi, tim kuasa hukum memastikan akan menggunakan seluruh hak hukum yang dijamin undang-undang. Sejumlah langkah hukum yang tengah dipersiapkan di antaranya pengajuan penangguhan penahanan, pengujian kecukupan alat bukti, serta berbagai upaya hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir konferensi pers, tim kuasa hukum meminta masyarakat untuk tetap objektif dan tidak membentuk opini yang berujung pada penghakiman sepihak sebelum proses hukum selesai.
“Penegakan hukum bukan hanya tentang kepastian hukum, tetapi juga tentang keadilan dan perlindungan hak setiap warga negara. Kami berharap proses ini berjalan objektif, profesional, dan proporsional,” pungkasnya.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal seluruh hak hukum Ahmad Affandi hingga diperoleh kepastian hukum yang adil dan berkekuatan tetap.(im)