Lewati Tenggat Waktu, Proyek Revitalisasi SDN Ngumpul Masuk Pantauan DPRD

Mas’ud Zuremi Anggota komisi C DPRD Kabupaten Jombang.
JOMBANG, Liputan11.com — Dugaan molornya proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, mulai mendapat perhatian dari wakil rakyat. Mas’ud Zuremi, politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, menanggapi pemberitaan media terkait masih berlangsungnya aktivitas pekerjaan meski masa pelaksanaan proyek telah berakhir.
Mas’ud Zuremi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui pemberitaan media. Menurutnya, temuan tersebut penting sebagai bahan pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Jum’at (9/1/2025).
Ia menegaskan akan meneruskan informasi tersebut kepada pimpinan Komisi D DPRD Jombang, yang membidangi pendidikan, serta kepada Komisi C agar dilakukan pemantauan lebih lanjut di lapangan. Hal ini dinilai perlu guna memastikan apakah keterlambatan penyelesaian proyek memiliki dasar administrasi yang sah.
“Bisa jadi ada adendum atau perpanjangan waktu pelaksanaan. Tapi itu harus jelas secara administrasi dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Mas’ud Zuremi saat dimintai tanggapan.
Menurutnya, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara, terlebih APBN, wajib dilaksanakan secara transparan, tepat waktu, dan sesuai ketentuan. Jika terdapat keterlambatan, maka harus ada kejelasan terkait mekanisme perpanjangan, pengawasan, serta pertanggungjawaban teknis di lapangan,”Jelasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media hingga kunjungan kedua ke lokasi proyek kembali belum membuahkan hasil. Kepala SD Negeri Ngumpul maupun pelaksana pekerjaan kembali tidak berada di tempat saat hendak dimintai keterangan.
Kondisi ini memperkuat kesan minimnya keterbukaan informasi terkait progres proyek revitalisasi tersebut.
Padahal, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi secara jelas mencantumkan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, yang berakhir pada 27 Desember 2025. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih adanya aktivitas pekerjaan hingga awal Januari 2026.
Ketidakhadiran pihak-pihak terkait saat dimintai klarifikasi menimbulkan pertanyaan publik mengenai sistem pengawasan dan komunikasi dalam pelaksanaan proyek pendidikan tersebut. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi negatif di tengah masyarakat, terlebih proyek ini bernilai hampir Rp1 miliar dan menyangkut fasilitas pendidikan dasar
DPRD Jombang diharapkan dapat segera melakukan fungsi pengawasan secara menyeluruh, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, panitia pembangunan, serta pihak pelaksana proyek, guna memastikan bahwa pekerjaan benar-benar diselesaikan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan hukum yang berlaku demi untuk kepentingan masyarakat Jombang utamanya dengan penggunaan anggaran untuk rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah maupun pelaksana pekerjaan untuk memberikan penjelasan resmi terkait progres, status kontrak, maupun kemungkinan adanya adendum proyek revitalisasi SDN Ngumpul.(lil)



