Warga Jombang menyambut positif janji bupati Warsubi yang memastikan PBB-P2 turun tahun depan.
Jombang,Liputan11.com – Suasana sore di RTH Kebonrojo, Kabupaten Jombang, pada Selasa (02/09/2025) terasa berbeda dari biasanya. Ratusan warga tampak berkumpul menyuarakan keresahan mereka terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang selama ini dirasa memberatkan. Kehadiran Bupati Jombang Warsubi S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Salmanuddin, S.Ag., M.Pd., Sekdakab Agus Purnomo S.H., M.Si., serta jajaran DPRD Jombang memberikan jawaban sekaligus angin segar bagi masyarakat.
Bupati Warsubi secara terbuka menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD Jombang telah merundingkan persoalan PBB-P2 sejak dua bulan lalu. Hasilnya, pada 13 Agustus 2025 lalu, telah ditandatangani sebuah kesepakatan yang berisi komitmen penurunan tarif PBB-P2 mulai tahun 2026.
“Telah kami tandatangani bersama DPRD bahwa PBB-P2 Jombang tahun 2026 akan kami turunkan, dan pasti kami turunkan,” tegas Bupati Warsubi, yang langsung disambut tepuk tangan dan sorak gembira dari warga yang hadir.
Penurunan tersebut bukan sekadar janji. Berdasarkan data yang disampaikan, pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 pada tahun 2025 mencapai Rp 43.156.795.606. Namun, pada tahun 2026, angka itu akan diturunkan menjadi Rp 28.346.828.967. Artinya, terdapat pengurangan yang cukup signifikan demi meringankan beban masyarakat.
Meski demikian, Bupati Warsubi juga memberi ruang bagi warga yang merasa keberatan dengan tagihan PBB-P2 tahun 2025 untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mekanismenya, warga bisa mengajukan keberatan melalui kepala desa masing-masing. Kepala desa akan mendata seluruh keluhan, kemudian meneruskannya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.
Menurutnya, kebijakan ini diambil semata-mata untuk menyejahterakan masyarakat Jombang. Ia menegaskan tidak ada niat dari pemerintah daerah untuk memberatkan warganya. Sebaliknya, setiap kebijakan yang lahir harus berorientasi pada kemaslahatan bersama dan memperhatikan kondisi ekonomi rakyat.
“Prinsip kami jelas, tidak boleh ada kebijakan yang membebani masyarakat. PBB-P2 harus adil, rasional, dan sesuai dengan kemampuan rakyat Jombang,” imbuhnya.
Langkah yang ditempuh oleh Pemkab Jombang ini mendapat apresiasi positif dari warga. Mereka merasa suara dan aspirasi mereka benar-benar didengar pemerintah. Sejumlah warga bahkan berharap kebijakan serupa terus dipertahankan, sehingga ke depan tidak ada lagi kebijakan pajak yang terlalu memberatkan.
Dengan turunnya PBB-P2 pada 2026, diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil serta berpihak pada rakyat.(lil)