Pelayan Rakyat Jadi Pengedar,Oknum Perangkat Desa Trigonco Situbondo Terjaring Sabu

 

Liputan11SITUBONDO – Kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu kembali mengguncang Kabupaten Situbondo. Kali ini, keterlibatan oknum aparatur Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk LBH Cakra DPC Kabupaten situbondo

Ketua LBH Cakra DPC Kabupaten Situbondo, Nofika Syaiful Rahman—atau yang akrab disapa Opek menilai tindakan oknum tersebut telah mencoreng institusi pemerintahan desa hingga kabupaten , Sebagai pelayan masyarakat, oknum perangkat desa seharusnya menjadi teladan, bukan justru terjerumus dalam bisnis barang haram yang dilarang negara dan agama.

“Sangat ironis. Perangkat desa yang semestinya menjadi tauladan bagi warga, justru diduga menjadi pengedar sabu , Perbuatan ini tidak hanya merusak nama baik keluarga dan pemerintah, tetapi juga merusak mental generasi muda bangsa,” tegas Opek dalam keterangannya.

Baca Juga:  Proyek Jalan Kp Timur-Kp Dami, Rp 276 Juta Dianggap Tidak Memenuhi Standar Dan Jadi Sorotan Warga

Opek berharap Satreskoba Polres Situbondo bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Ia menekankan pentingnya penerapan hukum yang menjerat para pelaku narkotika demi efek jera.
Berdasarkan undang-undang, para pengedar dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman Hukuman: Pidana penjara yang berat hingga potensi hukuman mati, tergantung pada peran dan berat barang bukti.

Menanggapi isu penangkapan bawahannya, Camat Asembagus, Faishol Afandi, S.H., memberikan penjelasan terkait status administratif oknum tersebut. Hingga saat ini, pihak kecamatan masih menunggu kepastian hukum resmi.

“Jika sudah ditetapkan sebagai Tersangka, oknum tersebut akan dijatuhi sanksi administratif Pemberhentian sementara Sampai Nanti Setelah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen,” jelas Faishol Saat Di Konfirmasi Awak Media Melalui Telepon

Di akhir penyampaiannya, Opek memberikan pesan moral kepada warga Kabupaten Situbondo khususnya Desa Trigonco, agar selalu waspada terhadap peredaran narkoba. Ia meminta aparat penegak hukum terus menyisir peredaran obat-obatan terlarang yang masih marak di wilayah Situbondo guna menyelamatkan masa depan tunas bangsa.(Sup)

tampilkan lebih banyak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button