Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 29 April, 4- 6 Mei 2022

Foto: Keterangan Pers Presiden RI terkait Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H, Istana Bogor, Rabu (6/4/2022). (Tangkapan layar youtube setpres RI)

LIPUTAN11.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).

Dalam keterangannya, Jokowi mengatakan, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2-3 Mei 2022. Serta menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022.

“Cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman,” ujarnya.

Baca Juga:  Evaluasi Pengelolaan Mudik, Kakorlantas Amanatkan Tata Kelola Transportasi Publik Diperbaiki

 

Keputusan ini akan diatur lebih perinci melalui keputusan bersama menteri – menteri terkait. (*/setpres RI)