JOMBANG,Liputan11.com — Pemerintah Kabupaten Jombang terus menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat sistem penataan ruang yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Jombang Nomor 53 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Mojowarno Tahun 2024–2044, yang digelar pada Kamis (4/12/2025) di Ruang Setjo Adiningrat II, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Jombang serta dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah daerah, instansi teknis, asosiasi pengembang, hingga pelaku usaha. Kehadiran mereka mencerminkan pentingnya RDTR sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang memberikan kepastian hukum dan arah pembangunan jangka panjang.
Agus Andrianto Dwi Wicaksono perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan pembinaan penataan ruang untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang sekaligus memperkuat peran serta masyarakat.
Pembinaan tersebut diwujudkan melalui berbagai bentuk penyebarluasan informasi tata ruang seperti sosialisasi, publikasi dokumen, edukasi teknis, hingga penyediaan akses data RTR. Langkah ini sekaligus memenuhi standar pelayanan pada aspek pemanfaatan ruang yang juga ditekankan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 terkait pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang.
Dengan semakin kompleksnya dinamika pembangunan, sosialisasi RDTR menjadi krusial agar pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap arah kebijakan tata ruang, zonasi, hingga mekanisme perizinan yang berbasis OSS.
RDTR merupakan dokumen rencana yang memuat pengaturan rinci mengenai struktur ruang, pola ruang, serta ketentuan pemanfaatan ruang yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam menyusun kebijakan pembangunan dan proses perizinan, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan, investasi, dan kegiatan usaha.
Di Kabupaten Jombang, terdapat dua RDTR yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati, yaitu RDTR Wilayah Perencanaan Ploso dan Wilayah Perencanaan Mojowarno. Khusus RDTR Mojowarno telah diintegrasikan ke dalam Sistem OSS, sehingga berdampak pada perubahan mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Proses yang dulu menggunakan Persetujuan KKPR (PKKPR) kini berubah menjadi Konfirmasi KKPR (KKKPR), yang lebih cepat dan berbasis data sistemik sesuai zonasi RDTR.
Perubahan ini menjadi salah satu alasan utama perlunya sosialisasi agar perangkat daerah, pelaku usaha, notaris/PPAT, dan masyarakat memahami langkah-langkah teknis dalam proses perizinan dan pemanfaatan ruang.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan empat narasumber utama yang memberikan penjelasan komprehensif dari berbagai sisi teknis dan administratif. Mereka adalah:
Misbahib Haraha, S.T., M.T., Tenaga Ahli Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Jawa Timur
Membahas substansi RDTR Mojowarno, meliputi struktur ruang, pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, dan muatan strategis dalam mendukung pembangunan wilayah.
Dinas PMPTSP Kabupaten Jombang
Menjelaskan perubahan kebijakan perizinan pasca integrasi RDTR ke OSS, termasuk dampaknya terhadap pelayanan perizinan berusaha dan non-berusaha di Jombang.
Dinas PUPR Kabupaten Jombang
Menyampaikan mekanisme pelaksanaan KKPR setelah integrasi dengan OSS serta kondisi penyediaan rencana tata ruang di Jombang secara menyeluruh.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang
Menjelaskan prosedur perolehan hak atas tanah pasca terbitnya Konfirmasi KKPR, alur pelayanan pertanahan, serta pentingnya sinergi antara BPN dan pemerintah daerah dalam penataan ruang.
Melalui paparan narasumber, peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai peraturan zonasi, kawasan strategis, kawasan permukiman, kawasan lindung, koridor pembangunan, aksesibilitas, hingga ketentuan pendukung perizinan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai instansi strategis mulai dari Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan dan Permukiman, BPBD, hingga camat Mojowarno. Selain itu hadir pula asosiasi pengembang seperti REI Jawa Timur, APERSI, APERNAS, serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cabang Jombang.
Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan bahwa RDTR tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur dan tata ruang, tetapi juga berdampak langsung pada investasi, layanan publik, pengelolaan lingkungan, mitigasi bencana, hingga pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemkab Jombang menargetkan beberapa output penting dari pelaksanaan sosialisasi ini, antara lain:
Tersampaikannya seluruh substansi Perbup RDTR kepada para pemangku kepentingan.
Meningkatnya pemahaman perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam penerapan ketentuan RDTR Mojowarno.
Terbentuknya kesamaan persepsi dalam implementasi RDTR sebagai pedoman perizinan dan pembangunan.
Tersedianya bukti dukung untuk pengawasan penyelenggaraan penataan ruang melalui SIWASTEK.
Mendorong pembangunan Mojowarno berjalan tertib, sesuai zonasi, dan mendukung keberlanjutan lingkungan serta pertumbuhan ekonomi.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem tata ruang yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, mendukung percepatan investasi, sekaligus menjaga kualitas lingkungan. Integrasi RDTR ke OSS dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan berlandaskan rencana tata ruang yang jelas.
Ke depan, Pemkab Jombang berharap seluruh stakeholder dapat berperan aktif dalam mengawal implementasi RDTR Mojowarno agar setiap pemanfaatan ruang yang dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memberi manfaat jangka panjang bagi pembangunan daerah.
Dengan pemahaman yang semakin baik, penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Jombang diyakini dapat berlangsung lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada masa depan, sesuai visi pembangunan Jombang yang tertib, maju, dan berkelanjutan.(lil)




