TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM- Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAS (30) terduga pengedar sabu pada Kamis (24/03/2022) sekira pukul 10.15. WIB. PAS merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sumbergempol ada peredaran narkotika jenis sabu.
“Setelah melakukan penyelidikan, PAS berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Desa/Kecamatan Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol,” terang Nenny.
Saat melakukan penggeledahan, anggota Satresnarkoba menemukan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat melebihi dari 5 gram yang siap edar.
“Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti Sabu dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 23 (dua puluh tiga) poket shabu dengan berat kotor 10,48 gram, 25 (dua puluh delapan) plastik klip bungkus shabu, 16 (enam belas) potongan plastik dan lakban warna coklat bekas bungkus shabu, 2 (dua) lembar plastik snack baricho, 1 (satu) pipet kaca.
Selain itu barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) skrop sedotan, 1 (satu) gunting, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) korek api, 1 (satu) isolasi, 1 (satu) buku catatan, 1 (satu) kotak Advance, 3 (tiga) bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 (satu) kotak warna hijau, dan 14 (empat belas) butir pil double L, 1 (satu) tas warna hitam serta 1 (satu) Hp Redmi warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Iptu Nenny. (Nuha/im)