Pilkada Langsung dan Godaan Jalan Pintas Demokrasi

Oleh. Moh Said Ramadan
Wacana evaluasi bahkan penghapusan pilkada langsung yang belakangan disuarakan oleh sejumlah elite politik, termasuk Bahlil Lahadalia dan Muhaimin Iskandar, kerap hadir dengan bahasa yang tenang dan teknokratis. Biaya politik yang tinggi, konflik horizontal, serta praktik politik uang disebut sebagai alasan rasional untuk meninjau ulang mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Dalam bingkai kebijakan, argumen ini tampak objektif dan masuk akal.
Namun justru pada ketenangan itulah letak persoalan yang lebih dalam.
Kritik terhadap pilkada langsung sering kali berhenti pada gejala, bukan sebab. Mahal, gaduh, dan manipulatif—semua itu benar adanya. Tetapi kegagalan tersebut hampir selalu dilekatkan pada rakyat sebagai pemilih, bukan pada struktur kekuasaan yang memungkinkan praktik itu berlangsung. Relasi antara partai politik dan pemodal, sistem pendanaan kampanye yang tidak transparan, serta lemahnya penegakan hukum jarang disentuh secara serius. Demokrasi dinilai bermasalah, tetapi arsitektur oligarkinya dibiarkan utuh.
Di titik ini, pilkada terpimpin muncul sebagai jalan pintas. Atas nama efisiensi dan stabilitas, partisipasi rakyat dianggap perlu “dikurangi”. Dalam bahasa Michel Foucault, kekuasaan bekerja bukan semata melalui larangan atau paksaan, melainkan melalui pengaturan wacana yang tampak rasional. “Power is exercised rather than possessed,” tulis Foucault, menandai bagaimana kekuasaan dijalankan melalui mekanisme yang terlihat wajar, bahkan perlu. Ketika partisipasi rakyat didefinisikan sebagai sumber masalah, maka pengurangannya bisa dibenarkan tanpa perlu terlihat otoriter.
Narasi ini sering diperhalus dengan bahasa kepentingan bersama. Demokrasi perwakilan diklaim lebih sesuai dengan budaya musyawarah, lebih tertib, dan lebih dewasa. Namun seperti diingatkan Antonio Gramsci, dominasi modern tidak selalu bekerja dengan paksaan, melainkan dengan persetujuan. “The ruling class maintains its dominance not only by force, but by winning the consent of those it rules.” Dalam konteks ini, rakyat diyakinkan bahwa pengurangan hak pilih adalah demi kebaikan mereka sendiri.
Masalahnya, asumsi bahwa elite politik lebih rasional dan lebih bermoral daripada rakyat nyaris tidak pernah diuji secara jujur. Transaksi kekuasaan yang terjadi di ruang tertutup tidak otomatis lebih bersih; ia hanya lebih sulit diawasi. Jika pilkada langsung dihapus tanpa reformasi mendasar terhadap partai politik dan pendanaan politik, maka oligarki tidak hilang—ia hanya berpindah arena. Kekuasaan menjadi lebih rapi, tetapi juga lebih jauh dari warga.
Lebih dari sekadar mekanisme teknis, pilkada adalah soal legitimasi. Kepala daerah bukan hanya administrator pembangunan, melainkan pemegang mandat politik. Hannah Arendt mengingatkan bahwa “power arises only where people act together.” Ketika rakyat disingkirkan dari proses memilih pemimpinnya, kekuasaan kehilangan basis kolektifnya dan berubah menjadi relasi dominasi yang kering dari partisipasi.
Dalam perspektif demokrasi, partisipasi bukan sekadar akses memilih, tetapi syarat minimal agar sistem tetap bisa disebut demokratis. Robert Dahl menegaskan, “The greater the opportunity for citizens to participate in decisions that affect them, the more democratic the system.” Pilkada langsung, dengan segala cacatnya, setidaknya masih membuka ruang itu—ruang yang kini justru hendak dipersempit tanpa pembenahan struktural yang memadai.
Membela pilkada langsung bukan berarti menutup mata terhadap kebobrokannya. Pilkada langsung memang mahal, sering manipulatif, dan rawan konflik. Tetapi masalah-masalah itu adalah cermin dari demokrasi yang belum matang, bukan alasan untuk mundur. Jika biaya politik terlalu tinggi, yang harus dibatasi adalah ongkosnya, bukan hak pilihnya. Jika politik uang merajalela, yang harus dibenahi adalah sistem pendanaan dan penegakan hukumnya, bukan partisipasi rakyatnya.
Dalam konteks Indonesia, peringatan Gus Dur terasa relevan: “Demokrasi bukan tujuan akhir, tetapi alat untuk menjaga martabat manusia.” Mengorbankan hak politik warga demi efisiensi administratif adalah bentuk pengabaian terhadap martabat tersebut. Demokrasi memang melelahkan, berisik, dan sering tidak rapi. Namun justru dalam ketidakteraturan itulah suara rakyat menemukan maknanya. Pada akhirnya, wacana penghapusan pilkada langsung menguji keberpihakan kita. Apakah kita sungguh percaya pada rakyat sebagai subjek demokrasi, atau hanya menganggapnya berguna selama ia bisa dikendalikan? Menolak pilkada langsung tanpa membongkar oligarki bukanlah keberanian mengambil keputusan sulit, melainkan cara halus untuk menghindari pekerjaan rumah yang paling mendasar.
Demokrasi boleh dievaluasi, tetapi tidak dengan memangkas ruhnya. Sebab ketika suara rakyat dianggap masalah, saat itulah demokrasi berhenti menjadi milik bersama dan berubah menjadi urusan segelintir orang.



