TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Seorang pria berinisial SP (22) harus berurusan dengan petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung. Pasalnya SP diduga melakukan tindak pidana mengedarkan Pil Dobel L.
“SP ditangkap di pinggir jalan masuk Dusun Dwi Widodo Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru, pada Minggu tanggal 24 April 2022, sekira jam 13.30 WIB,” terang Kapolsek Kedungwaru AKP Edy Santoso, S.H melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Minggu (24/04/2022).
Kasi Humas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku SP.
“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ujarnya.
Dari tangan SP berhasil diamankan barang bukti berupa 101 butir pil dobel L warna putih, 1 buah HP merk Vivo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp200.000; hasil penjualan pil dobel L.
Selain itu, barang bukti lainya yang ikut diamankan 1 buah bekas rokok Andalan, sepeda motor Honda GL 200 No. Pol. AG 5977 RM warna putih beserta STNK.
“Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Nuha).